Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PM (44) di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (19/3/2026) sore.
IRT ini ditangkap Anggota Polsek Pagimana lantaran dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Jadwal Muprov VIII Kadin Sulteng Resmi Mundur ke 23–25 April 2026
PM adalah warga Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut.
Tercatat berdomisili di Jayabakti.
PM diringkus ketika menumpang mobil angkutan menuju Kecamatan Bunta.
Ia dicegat di Desa Lamo, Pagimana.
Desa Lamo dan Desa Jayabakti hanya berjarak sekitar 9 kilometer. Melewati Jalan Trans Sulawesi.
"Kita langsung tangkap di Desa Lamo," ujar Kapolsek Pagimana, AKP Laata, Jumat (20/3/2026) siang.
Dari tangan PM, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dompet, satu telepon genggam, dan enam saset sabu.
Baca juga: Jadi Salah Satu Tujuan Mudik, Kantor Pertanahan Se-Banten Tetap Buka Selama Libur Idulfitri 2026
Mantan Kabag Ops Polres Banggai ini mengaku, tertangkapnya PM berawal dari informasi seorang warga sekitar.
Petugas langsung menyelidiki dan berhasil menangkap PM.
Setelah menangkap PM, polisi mengembangkan kasus ini dan meringkus seorang pria berinisial RO, warga Desa Jayabakti.
Baca juga: Jelang Idulfitri, Pemkot Palu Pastikan Stok BBM dan LPG Aman hingga Pasca Lebaran
"Saat ini keduanyaada di Mapolsek Pagimana untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar eks Kapolsek Kintom ini. (*)