TRIBUNBATAM.id, Batam - Kasus Sabu yang melibatkan awak kapal Sea Dragon di Batam kini memasuki babak baru.
Setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim, Kini Kuasa hukum dari tiga terdakwa kasus narkoba yang melibatkan kapal MT Sea Dragon Tarawa, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada, Jumat (13/3/2026) lalu.
Langkah ini diambil setelah majelis hakim PN Batam memutuskan hukuman yang dinilai terlalu berat terhadap para terdakwa.
"Setelah kami mencermati secara menyeluruh, terdapat sejumlah hal yang tidak selaras antara fakta persidangan dengan pertimbangan dalam putusan," kata Benhauser, Kamis (19/3/2026).
Perkara ini melibatkan sejumlah terdakwa, di antaranya Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Leo Candra Samosir. Masing-masing telah dijatuhi putusan oleh PN Batam pada perkara terpisah.
Menurut Benhauser, pihaknya telah menyatakan banding pada 13 Maret 2026, tepat setelah menerima salinan putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, hingga kini tim kuasa hukum mengaku belum menerima memori banding dari jaksa penuntut umum.
“Kami belum menerima memori banding dari penuntut umum, sehingga belum dapat menyusun kontra memori secara komprehensif,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pertimbangan terkait dugaan imbalan yang diterima para terdakwa. Dalam putusan disebutkan adanya aliran dana sekitar 3.000 dollar AS atau setara Rp50,4 juta.
Baca juga: Pernyataan Replik Jadi Atensi, JPU Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam Minta Maaf Saat RDP Komisi III DPR RI
Nilai tersebut, menurut Benhauser, dinilai tidak sebanding dengan risiko maupun skala perkara yang dituduhkan, yakni dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti konstruksi peran para terdakwa, khususnya Hasiholan Samosir yang disebut memiliki peran aktif mengorganisir pihak lain.
“Fakta di persidangan justru menunjukkan hal berbeda. Saudara Fandi Ramadhan secara tegas mengakui bahwa dialah yang lebih dahulu menghubungi Hasiholan Samosir untuk meminta pekerjaan di kapal,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, terungkap Hasiholan Samosir direkrut untuk bekerja di kapal Sea Dragon oleh terdakwa lain, yakni Richard Halomoan Tambunan. Hal ini, menurut dia, bertentangan dengan konstruksi yang menyebut Hasiholan sebagai pihak yang mengorganisir.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan hukum dalam putusan. Poin-poin tersebut, kata Benhauser, akan menjadi bagian penting dalam memori banding yang tengah disusun.
“Kejanggalan-kejanggalan ini akan kami uraikan secara komprehensif dalam memori banding maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap para terdakwa di kasus 1,9 ton sabu Sea Dragon.
Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan vonis pidana seumur hidup terhadap Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan. Sementara itu, terdakwa lainnya, Leo Chandra Samosir, divonis dengan hukuman penjara 15 tahun.
Putusan terhadap tiga WNI ini terpaut jauh dengan satu ABK lainnya, Fandhi Ramadan yyang hanya diganjar kurungan penjara 5 tahun.(*)