Jadwal Muprov VIII Kadin Sulteng Resmi Mundur ke 23–25 April 2026
Regina Goldie March 20, 2026 03:11 PM

TRIBUNPALU.COM - Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah, yang awalnya dijadwalkan pada 28 Maret 2026, resmi mengalami perubahan jadwal.

Berdasarkan surat persetujuan terbaru dari Kadin Indonesia, agenda pemilihan ketua untuk periode 2026–2031 akan digelar pada 23–25 April 2026.

Ketua Kadin Sulteng, M Nur Rahmatu, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kadin Indonesia Nomor 1294/WKU/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026, yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Sulteng terkait Persetujuan Pelaksanaan Muprov VIII.

“Dalam surat tersebut, poin ketiga menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan ditetapkan pada 23–24 April 2026, atau bisa disesuaikan dengan kesiapan penyelenggara. Jadi, Muprov akan tetap dilaksanakan pada bulan April,” ujar Nur Rahmatu dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2026).

Baca juga: Jadi Salah Satu Tujuan Mudik, Kantor Pertanahan Se-Banten Tetap Buka Selama Libur Idulfitri 2026

Meski mundur hampir satu bulan, Nur menegaskan bahwa persiapan internal telah matang. Kepanitiaan lengkap, baik Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC), telah dibentuk sejak awal tahun.

“Kami sudah mengusulkan jadwal Februari–Maret sejak Januari lalu. Penetapan di bulan April memberi kami ruang untuk persiapan yang lebih maksimal,” tambahnya.

 Pendaftaran Ditutup, Tiga Bakal Calon Terdaftar

Sejalan dengan perubahan jadwal, SC menegaskan bahwa tahapan penjaringan bakal calon tetap merujuk pada jadwal sebelumnya. Ketua SC, Zulfakar, menjelaskan bahwa pendaftaran resmi ditutup pada 18 Maret 2026. Hingga batas akhir, hanya tiga orang yang mengembalikan formulir pendaftaran.

“Pendaftaran sudah resmi ditutup pada 18 Maret. Saat ini tercatat tiga bakal calon dalam data SC. Fokus kami selanjutnya adalah verifikasi berkas hingga pelaksanaan Muprov di bulan April,” jelas Zulfakar.

Baca juga: Polisi Cek Harga Pangan di Pasar Salakan Bangkep, Beras Premium Tembus Rp15.000

Ia memastikan bahwa ketentuan pengembalian berkas persyaratan tetap berlaku, yaitu paling lambat tujuh hari kalender sebelum hari pelaksanaan, yang kini mengikuti jadwal baru pada bulan April.

Dengan penundaan ini, panitia memiliki waktu lebih panjang untuk memastikan persiapan teknis berjalan maksimal, demi suksesnya transisi kepemimpinan di organisasi pengusaha terbesar di Sulawesi Tengah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.