TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang nampak mogok di atas truk derek (towing) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, ternyata menyimpan rahasia gelap di balik ban serepnya.
Siasat licik ini terbongkar saat personel Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan pada Minggu (15/3/2026).
Aparat berhasil mematahkan strategi jaringan narkotika lintas Medan–Jakarta yang mencoba memanfaatkan kelengahan petugas di tengah hiruk-piruk arus mudik Lebaran 2026.
Dari tangan tersangka berinisial K, petugas menyita sabu seberat 26,7 kilogram yang ditaksir memiliki nilai fantastis mencapai Rp25,9 miliar.
Tersangka bertindak sangat rapi dengan menggunakan mobil towing untuk mengangkut kendaraan mewah bernomor pelat tempel tersebut.
Tujuannya satu: agar terlihat seperti pemudik yang mengalami kendala teknis guna menghindari pengawasan ketat dalam Operasi Ketupat Jaya 2026.
“Pelaku memanfaatkan momen saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Wisnu S. Kuncoro, menambahkan bahwa narkotika tersebut disembunyikan di dalam dua ban cadangan.
“Satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini dilakukan murni untuk mengelabui petugas,” jelas Wisnu.
Baca juga: Haris Azhar Pertanyakan Langkah Puspom TNI Tahan 4 Prajurit BAIS dalam Kasus Andrie Yunus
Selain sabu, polisi mengamankan 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Tersangka K sendiri diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat peredaran gelap narkoba dan pernah menjalani hukuman penjara.
Tak hanya sabu, dalam periode yang sama, polisi juga menggulung peredaran obat keras daftar G di wilayah rawan seperti Tanah Abang, Sawah Besar, hingga Johar Baru.
Sebanyak 35.143 butir obat berbahaya disita dari 14 tersangka berbeda.
Atas nekatnya menyelundupkan barang haram di jalur mudik, tersangka K kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Upaya sigap ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 25.900 jiwa dari ancaman maut narkotika.