Emas Antam Anjlok jadi Rp2.893.000 per Gram, 20/3/2026 Berapa Perhiasan di Jambi?
Suci Rahayu PK March 20, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Emas Antam anjlok hari ini, Jumat, 20 Maret 2026 hingga Rp50.000 per gram.

Hari ini emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam dibanderol menjadi Rp2.893.000 per gram.

Sebelumnya pada Kamis, (19/3/2026), harga emas antam turun Rp53.000 dibanderol Rp2.934.000 per gram.

Adapun harga buyback emas Antam ikut mengalami penurunan tajam Rp55.000 menjadi Rp 2.610.000 per gram.

Jika emas Antam anjlok, harga emas perhiasan di Jambi masih Rp9.200.000 per mayam untuk update Kamis (19/3/2026).

Jika emas perhiasan di Jambi hari ini dibanderol Rp9.200.000 per mayam, artinya harga emas perhiasan di Jambi kisaran di level Rp17.500.000 lebih per suku.

Ini seperti dikutip Tribunjambi.com dari sosial media Toko Emas Haji Buyung yang berlokasi di Kabupaten Merangin, Jambi.

Untuk diketahui, di Provinsi Jambi jual beli emas perhiasan menggunakan satuan mayam dan suku.

Dengan ketentuan 1 mayam setara dengan 3,35 gram dan 1 suku setara dengan 2 mayam.

Baca juga: Kebutuhan Pertalite-Pertamax di Jambi Naik hingga 140 persen, BPH Migas: Stok Aman

Baca juga: Teror Air Keras KontraS: Fatia Ungkap Jejak Kelam Ancaman Sejak Era Munir

Harga emas Antam hari ini

- 0.5 gram : Rp 1,496,500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,500,241

- 1 gram : Rp 2,893,000.  Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp2,900,233

- 2 gram : Rp 5,736,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 5,750,340

- 3 gram : Rp 8,586,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 8,607,465

- 5 gram : Rp 14,280,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 14,315,700

- 10 gram : Rp 28,480,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 28,551,200.

- 25 gram : Rp 71,035,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 71,212,588

- 50 gram : Rp 141,905,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 142,259,763

- 100 gram : Rp 283,660,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 284,369,150

- 250 gram : Rp 708,840,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 710,612,100

- 500 gram : Rp 1,417,400,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,420,943,500

- 1.000 gram : Rp 2,833,600,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,840,684,000. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kebutuhan Pertalite-Pertamax di Jambi Naik hingga 140 persen, BPH Migas: Stok Aman

Baca juga: Tradisi Foto Lebaran Keluarga Vidi Aldiano Kini Tinggal Kenangan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.