“EKONOMI tanpa keadilan adalah penindasan. Hukum tanpa ekonomi yang kuat adalah kelumpuhan,” pesan penting dari pemikiran Sumitro Djojohadikusumo.
Hobi pergi ke toko buku Gramedia bersama anak perempuan saya setiap ada waktu luang atau liburan, menuntun saya pada sebuah buku menarik yang bertajuk “Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo”.
Buku ini ditulis oleh 13 intelektual prominen Indonesia, yang digagas oleh Reda Manthovani selaku editor. Reda adalah Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila, dan saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kejaksaan Agung RI.
Buku ini hadir tidak sekadar sebagai memoar keluarga, tetapi sebuah bunga rampai pemikiran yang memotret sosok Profesor Sumitro Djojohadikusumo dari sudut pandang yang unik. Jika selama ini Sumitro lebih dikenal sebagai begawan ekonomi dan arsitek kebijakan ekonomi Orde Baru.
Buku ini mengeksplorasi pemikiran dan menarik benang merah antara teori ekonomi Sumitro dengan penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia.
Buku ini terbagi ke dalam beberapa bagian yang menyoroti fase hidup dan kontribusi Sumitro. Reda, sebagai editor, berhasil mengkurasi tulisan yang menunjukkan bahwa bagi Sumitro, ekonomi tidak dapat dipisahkan dari etika dan hukum.
Sumitro meyakini bahwa pembangunan harus berorientasi pada pemberdayaan ekonomi rakyat (marhaenisme dalam konteks teknokrasi). Keadilan baginya adalah saat kesenjangan ditekan dan setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap sumber daya.
Buku ini berisi pemikiran Sumitro yang ditafsir ulang dengan menggunakan perspektif keadilan. Para penulis dalam buku ini berikhtiar untuk membaca Kembali naskah-naskah yang pernah ditulis oleh Sumitro untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan kerangka teoritik keadilan.
Pembahasan keadilan dalam buku ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu keadilan hukum dan politik, keadilan sosial dan ekonomi, serta keadilan budaya dan lingkungan.
Sumitro adalah sosok yang tegas dalam menjaga prinsip. Ia adalah orang yang berani mengkritik kebijakan pemerintah, jika dirasa menyimpang dari rasa keadilan, bahkan meski ia berada di dalam lingkaran kekuasaan.
Gagasan buku ini memiliki sudut pandang yang segar, yakni fokus pada jalan keadilan memberikan dimensi baru bagi pembaca yang biasanya hanya melihat Sumitro dari angka-angka PDB atau kebijakan fiskal.
Buku ini juga memiliki relevansi terhadap isu-isu yang diangkat, seperti kemandirian ekonomi dan keadilan distributif masih sangat relevan dengan tantangan Indonesia di tahun 2026 ini.
Beragam tafsir dari 13 penulis mengenai Sumitro dan jalan keadilan yang ditempuhnya, sekali lagi memperlihatkan keluasan cakrawala berpikirnya sebagai intelektual cum aktivis.
Sumitro tidak hanya memikirkan bagaimana keadilan mesti dicapai, tetapi lebih jauh dari itu, ia ulang alik dari praktik ke gagasan, dari gagasan ke praktik. Ia hidup dalam dialektika sejarah Indonesia yang sedemikian kompleks dan pelik.
Ia punya sumbangan, ia berperan, ia berlawanan, walau sempat ditinggalkan. Laku lampahnya bak fenomena keadilan itu sendiri, kerap disuarakan pada saat pertarungan, tapi kerap ditinggalkan tatkala kekuasaan di tangan.
Sebagai keturunan bangsawan Jawa sekaligus seorang intelektual, Sumitro menuliskan pikiran-pikiran ekonomi politiknya sejak era 1940an sampai abad 20. Ia mendirikan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Sebagai aktivis politik, ia terlibat dalam perlawanan terhadap Nazi ketika studi di Belanda. Ia juga salah satu tokoh penting dalam Partai Sosialis Indonesia pimpinan Sutan Sjahrir. Ia dicap pemberontak karena memproklamasikan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia.
Namun, yang tidak kalah penting Sumitro adalah ayah dari anak-anak yang di kemudian hari menjadi tokoh-tokoh utama dalam kancah politik nasional di Indonesia.
Sebagai tokoh besar, Sumitro merupakan sosok yang sangat unik dan kontroversial. Ia bagai sumur di tengah rimbun pepohonan, pemikirannya tak surut walau ditimba terus-menerus, tak kering sekalipun di tengah kemarau panjang.
Pemikirannya mengenai politik hukum yang berkeadilan sangat penting dan relavan bagi bangsa Indonesia.
Menurutnya, jika disarikan menjadi satu simpulan, maka pada intinya, hukum harus menjadi panglima dan garda terdepan dalam memberikan arah pembangunan nasional yang inklusif, yaitu pembangunan yang tidak membiarkan seorang pun tertinggal, baik dalam proses membangun maupun dalam menikmati hasil-hasil pembangunan. No one is left behind.
The last but not least, buku ini memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk tafsir baru atas pemikiran Sumitro, terutama terhadap pencapaian keadilan. Lalu, sebagai alat ukur keadilan dari kebijakan serta program pembangunan nasional yang dilaksanakan pada saat ini maupun masa yang akan datang.
Buku “Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo” dapat menjadi pedoman bagi mahasiswa ekonomi, praktisi hukum, pemerhati sejarah, dan aktivis politik.
Buku ini menegaskan, kemajuan sebuah bangsa tidak hanya dihitung dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dari bagaimana keadilan ditegakkan bagi seluruh rakyat. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.