TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo, mengeklaim tahu adanya syarat yang harus dipenuhi ahli digital forensik, Rismon Sianipar, apabila mau permohonan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukannya bisa diterima oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Rismon seperti meminta maaf ke publik atas tuduhan kepada Jokowi bahwa ijazah miliknya adalah palsu.
Selain itu, syarat lain yakni Rismon harus menulis buku yang membantah penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Diketahui, Rismon memang sempat bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menulis buku bersama berjudul Jokowi's White Paper.
Namun, Rismon belakangan menyatakan bahwa hasil penelitiannya dalam buku tersebut adalah salah dan mengakui ijazah Jokowi asli.
Pengakuannya itu disampaikannya dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Balige Academy, pada Rabu (11/3/2026) lalu.
"Rismon kan harus melakukan sirkus atau akrobat. Lalu Rismon (jika restorative justice yang diajukan mau dikabulkan Jokowi) harus meminta maaf. Lalu (syarat lain) harus bikin buku (untuk membantah Jokowi's White Paper)," katanya dikutip dari YouTube Nusantara TV, Jumat (20/3/2026).
Baca juga: Roy Suryo Ogah Bela Rismon Terkait Laporan Dugaan Ijazah S2 dan S3 Palsu: Pertanggungjawabkan, Mon
Kemudian, Roy juga menyebut syarat yang harus dipenuhi Rismon yakni harus mau untuk menjadi saksi ahli kubu Jokowi dan melawannya dalam persidangan.
Roy Suryo dan Rismon sebenarnya sama-sama berstatus sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dan masuk dalam klaster yang sama.
"Ada satu lagi, dia harus mau jadi saksi atau ahli untuk melawan saya. Ini confirm, saya dengar dari para lawyer-nya (Jokowi)," ujarnya.
Di sisi lain, Roy Suryo juga mengeklaim bahwa orang dekat Jokowi tidak setuju atas keputusan dari mantan Wali Kota Solo itu untuk menerima permohonan restorative justice dari Rismon.
Menurut Roy, alasan penolakan tersebut karena Rismon dianggap orang dekat Jokowi sudah kelewatan dalam kasus tuduhan ijazah palsu ini.
Bahkan, Jokowi dianggap mengingkari pernyataannya sendiri ketika dirinya pernah berjanji tidak akan menerima permohonan restorative justice dari tersangka yang masuk dalam klaster dua pada kasus tuduhan ijazah palsu.
"Permohonan RJ dan SP3-nya dia (Rismon) pun itu kan ditolak oleh lingkungannya Pak Jokowi."
"Kita kan pernah dengar Pak Jokowi bilang semuanya akan diberi RJ kecuali tiga ini yang masuk klaster dua yakni Roy, Tifa, dan Rismon karena menurut mereka kami sudah terlalu keterlaluan," tuturnya.
Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, turut mengungkap syarat yang ditujukan untuk Rismon agar permohonan restorative justice yang diajukannya diterima oleh Jokowi.
Adapun syarat yang dimaksud yakni Rismon wajib untuk memulihkan nama baik Jokowi setelah dirinya menuduh bahwa ijazah ayah dari Wapres, Gibran Rakabuming Raka, itu adalah palsu.
Sementara, salah satu cara yang harus ditempuh Rismon yakni dengan menjelaskan ke publik terkait proses penelitian sebelumnya dengan penelitian terbaru yang membuatnya mengubah kesimpulannya menjadi ijazah Jokowi adalah asli.
"Kami berikan syarat-syarat khusus, beliau berkewajiban memulihkan nama baik (Jokowi)."
"Contohnya dia harus menjelaskan bagaimana waktu dulu ada kekeliruan (terkait penelitian ijazah Jokowi) dengan sesudahnya. Hal itu sudah dilakukannya di beberapa podcast," katanya dikutip dari YouTube tvOne, Selasa (17/3/2026).
Dia mengungkapkan diberlakukannya syarat tersebut karena Rismon dinilai sebagai pihak yang paling keras saat menuduh bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
Rivai menyebut segala temuan yang dipaparkan Rismon sebenarnya sudah diketahui pihaknya tidak berbasis akademik dan dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Restorative Justice Rismon Jalur VVIP: Paling Ditunggu-tunggu Jokowi
Alhasil, sambungnya, Jokowi akhirnya melaporkan Rismon dengan menggunakan Pasal 32 dan Pasal 35 ITE pada 30 April 2025 lalu.
"Kenapa dari awal kami melaporkan (Rismon) dengan menggunakan Pasal 32 dan Pasal 25 UU ITE? Karena kami sudah tahu yang dilakukan beliau ini mohon maaf jauh dari (ahli) digital forensik yang benar," katanya.
Di sisi lain, Rivai menduga perubahan sikap Rismon ini karena seluruh temuannya itu telah dipatahkan oleh saksi ahli dari Polda Metro Jaya ketika Ia dikonfrontir terkait kasus tuduhan ijazah palsu.
Sehingga, dia menilai Rismon lebih memilih untuk mengajukan restorative justice daripada harus menjalani persidangan dan berpotensi berujung divonis bersalah.
"Sehingga sampai di satu titik, dia merasa ini (analisis soal ijazah Jokowi palsu) akan sulit dipertahankan di persidangan. Pilihannya apakah di persidangan akan bertempur argumentasi dan berujung penghukuman atau dia memilih segera menyadari dan membalikkan keadaan," ujar Rivai.
Lebih lanjut, Rivai memastikan bahwa Jokowi tidak akan mengabulkan seluruh permohonan restorative justice seluruh tersangka tuduhan ijazah palsu.
Dia mengungkapkan Jokowi ingin agar kasus ini disidangkan demi kejelasan terkait keaslian ijazahnya.
Rivai menjelaskan keputusan tersebut dibuat agar kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
"Apakah Pak Jokowi mengharapkan seluruh (tersangka dikabulkan permohonan) restorative justice? Saya pastikan tidak, pasti akan sampai sidang, mohon maaf," tuturnya.
"Kami juga tidak mau begini, (semisal) seluruh tersangka (dikabulkan permohonan) restorative justice-nya, lalu empat tahun lagi pihak lain muncul membawa isu yang sama, nanti digoreng-goreng lagi, UGM diobrak-abrik lagi, KPU diobrak-abrik lagi," sambung Rivai.
Sebelumnya, Jokowi sudah menerima restorative justice yang diajukan Rismon.
Hal ini dilakukan Jokowi setelah Rismon bertemu dan meminta maaf di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
Rivai mengungkapkan berkas terkait restorative justice akan selesai dalam beberapa hari ke depan.
“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” katanya pada Kamis (12/3/2026).
Rivai mengatakan proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice.
“Permohonan restorative justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” papar Rivai.
Baca juga: Dapat Ajakan Diskusi Ijazah Jokowi, Roy Suryo Klaim Nomornya Diblokir Rismon
Sementara, Jokowi menegaskan seluruh urusan terkait permohonan restorative justice dari Rismon diserahkan ke kuasa hukumnya.
"Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya terima permohonan maaf Rismon Sianipar. Mengenai urusan RJ, saya serahkan kepada penasihat hukum saya," ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).
Jokowi menegaskan proses restorative justice sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, bukan dirinya secara pribadi.
"Karena itu kewenangan Polda Metro, kewenangan penyidik dari Polda Metro Jaya," katanya.
Ia menyebut, pertemuan dengan Rismon berjalan biasa saja.
"Ya biasa saja acaranya. Sudah saya serahkan kepada penasihat hukum saya. Dan nanti tentu ada tindak lanjut. Sekali lagi, kewenangan ada di Polda Metro Jaya dan penyidik Polda Metro," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti)