Dorongan Transparansi Menguat di Tengah Perbedaan Versi Penanganan Kasus Andrie Yunus
Hasiolan Eko P Gultom March 20, 2026 09:38 PM

Dorongan Transparansi Menguat di Tengah Perbedaan Versi Penanganan Kasus Andrie Yunus

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap pembela HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memunculkan polemik terkait perbedaan data tersangka dan mekanisme penanganan hukum.

Perbedaan mencolok terlihat antara data yang disampaikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Kepolisian. Puspom TNI sebelumnya merilis empat inisial pelaku dari kalangan prajurit aktif, sementara Kepolisian menyebut dua inisial berbeda. Ketidaksinkronan ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan koordinasi antar-lembaga.

Baca juga: Investigasi TAUD: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Libatkan Belasan Orang, Termasuk Sipil

Ketua Umum HMI Hukum Brawijaya, Mauladani, menilai persoalan tidak hanya terletak pada perbedaan data, tetapi juga pada pola penanganan kasus.

Ia mengkritik rencana penggunaan peradilan militer dan mengaitkannya dengan praktik sebelumnya.

"Respon reaktif ini seolah memperlihatkan adanya upaya menutupi aktor intelektual dengan mekanisme potong ekor," kata Mauladani, Jumat (20/3/2026).

Ia menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 65 UU TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum. Selain itu, ia menilai pengusutan perlu menjangkau tanggung jawab struktural.

"Pengusutan ini harus menyentuh pertanggungjawaban pimpinan struktural, karena mereka adalah pimpinan dari empat orang tersebut," tegasnya.

Sekretaris Umum HMI Hukum Brawijaya, Nail Dzikra Fatta Rabbani, juga mendorong keterlibatan Komnas HAM secara lebih aktif, termasuk pembentukan tim independen untuk menelusuri fakta.

"Komnas HAM harus menaruh atensi lebih terhadap pembela HAM yang coba dibungkam secara sistematis seperti ini," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum agar berjalan terbuka.

"Kami mengajak masyarakat sipil untuk terus bersolidaritas dan mengawal agar kasus ini dapat diselesaikan di peradilan umum," jelasnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan keberatan atas rencana penanganan melalui peradilan militer. Mereka menilai jalur tersebut berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas.

"Kami mendesak agar keempat tersangka dituntut melalui peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas," tulis pernyataan resmi Koalisi.

Koalisi juga mengingatkan bahwa pengusutan perlu membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai komando.

"Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) yang lebih tinggi sebagai aktor intelektualnya," ungkapnya.

Mereka menilai tanpa mekanisme yang terbuka, pengungkapan kasus berisiko berhenti pada pelaku lapangan. Karena itu, dorongan terhadap pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan keterlibatan Komnas HAM serta pemerintah terus menguat.

Koalisi menegaskan pentingnya langkah menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah pengulangan kasus serupa.

"Kasus penyiraman air keras ini merupakan ancaman serius bagi masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia. Harus ada jaminan ketidakberulangan (non-recurrence)," tandas pernyataan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.