Nasib Warga Nyaris Lebaran di Penjara setelah Ketahuan Curi Burung, Sangkar Ditinggal
Ani Susanti March 21, 2026 01:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria nyaris Lebaran di penjara karena diduga mencuri burung.

Pria berinisial IS (24) itu merupakan warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ia diamankan warga setelah diduga mencuri burung murai di wilayah Desa Sambeng Kulon, Kamis (19/3/2026) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIB di teras rumah milik korban berinisial NRO (30). 

Baca juga: Pria di Gresik Nekat Curi Burung Cucak Ijo Demi Penuhi Kebutuhan Lebaran

Saat itu, pelaku diduga hendak membawa kabur burung murai milik NRO.

Aksi pencurian burung tersebut dipergoki warga sekitar yang kemudian meneriaki "maling". 

Teriakan itu sontak memicu kepanikan di lingkungan setempat.

IS yang panik sempat melarikan diri ke arah Desa Purwodadi dan meninggalkan sangkar burung di jalan. 

Namun, tidak lama kemudian, dia berhasil diamankan warga.

"Pelaku sempat kabur ke arah Desa Purwodadi namun berhasil diamankan oleh warga tidak lama kemudian," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, Jumat (20/3/2026).

Mendapat laporan dari warga, petugas Polsek Kembaran segera mendatangi lokasi kejadian. 

Polisi kemudian menangkap IS dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi.

Selanjutnya, IS dibawa ke Mapolsek Kembaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun demikian, dalam perkembangan penanganan perkara, korban bersama keluarganya mengajukan permohonan penyelesaian melalui jalur mediasi.

Polisi pun memfasilitasi proses tersebut hingga tercapai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

"Kami memfasilitasi permintaan mediasi dari kedua pihak dan telah dibuatkan kesepakatan bersama," jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap mengedepankan penyelesaian yang bijak serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi peristiwa tindak pidana.

Berita Lain

Seorang pria di Gresik nekat mencuri burung cucak ijo di Ruko Vidi Gorden Kota Baru Driyorejo (KBD) Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku nekat mencuri burung demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

Pelaku bernama Sujatmiko, berusia 42 tahun, asal Ngagel, Wonokromo, Kota Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa aksi pencurian itu terjadi Selasa (4/3/2025) pukul 05.00 Wib.

Bermula saat pelaku asal Wonokromo Kota Surabaya itu menyaru sebagai pelanggan. Dia mendatangi ruko milik korban Slamet Riyadi, serta berpura-pura pesan dekorasi gorden.

“Saat itu kondisi toko masih belum buka. Namun, pelaku menanyakan harga beberapa jenis gorden,” ujar Moh. Renza, penjaga ruko.

Saat itu, Renza juga tengah disibukkan dengan memandikan burung cucak hijau yang di gantung di depan Ruko.

Baca juga: Pelaku Spesialis Pencurian Kambing di Blitar Akhirnya Dibekuk Warga, Terbongkar usai Curi Burung

Tanpa curiga, dia pun menitipkan burung tersebut kepada pelaku.

"Niatnya saya mau mengambilkan katalog contoh gorden di dalam ruko,” terangnya.

Setelah diambilkan contoh gorden, Renza yang juga sebagai saksi aksi pencurian itu, mengaku kaget lantaran.

Sujatmiko sudah menghilang dari lokasi.

“Burung dan sangkar juga dibawa kabur. Saya langsung menghubungi petugas keamanan perumahan untuk meminta pertolongan,” paparnya.

Sementara itu, Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram membenarkan kejadian tersebut. Pelarian Sujatmiko berhasil dihentikan petugas keamanan saat hendak keluar dari area perumahan.

“Terlihat gelagat mencurigakan. Lantaran berjalan sembari membawa sangkar burung,” ujarnya.

Dari aksi tersebut, burung jenis cucak hijau tersebut memiliki nilai taksir mencapai Rp 3 juta. Tidak heran menjadi incaran pelaku untuk dijual kembali kepada penikmat burung kicau. 

Kepada petugas, tersangka mengaku akan menjual burung tersebut untuk kebutuhan lebaran.

“Hingga kini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.