TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 1.124 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu (21/3/2026).
Dari jumlah tersebut, 1.117 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana sebagian, sementara 7 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung bebas pada hari pemberian remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Baca juga: Lapas Tenggarong Selama Ramadan, Ada Adaptasi Skema Layanan Kunjungan dan Penitipan
Ia menjelaskan, hingga saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Balikpapan tercatat sebanyak 1.274 orang.
Seluruh warga binaan berada dalam pembinaan dan pengawasan petugas, serta mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari proses pemasyarakatan yang berkelanjutan guna mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.
“Melalui pembinaan yang berkesinambungan, kami berharap warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan produktif,” tambahnya.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Balikpapan bersama Taufiq Hidayat selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) serta Kepala Sub Seksi Registrasi.
Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta penuh khidmat dalam suasana Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: 8.330 Narapidana di Kaltimtara Dapat Remisi Idul Fitri 2026, 56 Langsung Bebas