Jawaban Kemenhub, Soal Iring-iringan Truk Kontainer Dikawal TNI saat Arus Mudik
raka f pujangga March 21, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Drama terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek saat iring-iringan truk kontainer yang diduga dikawal oknum TNI dipaksa keluar jalur oleh pihak Kepolisian.

Meski sempat viral, Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada pengecualian bagi angkutan barang sumbu tiga ke atas demi menjaga kelancaran arus mudik Lebaran 2026 sesuai kesepakatan SKB tiga kementerian.

Baca juga: Viral Sosok Oknum TNI Diduga Nekat Kawal 8 Truk Kontainer yang Langgar Batasan Operasional Mudik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengingatkan aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Polri, dan Kementerian PU.

"Dari awal kita sudah berkomitmen ya, kita sudah menyepakati surat keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Kementerian PU. Salah satunya adalah adanya pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas," kata Aan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/3/2026) malam.

Ia mengatakan, pembatasan tersebut berlaku selama periode angkutan Lebaran, yakni 13 hingga 29 Maret 2026, dengan sejumlah pengecualian untuk angkutan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan barang tertentu lainnya.

Terkait pelanggaran yang masih terjadi di lapangan, Aan menegaskan polisi telah melakukan tindakan tegas terhadap operator angkutan yang tidak mematuhi aturan.

“Dari Kepolisian sudah melakukan tindakan tegas, ya, kepada para operator yang masih melakukan operasi di jalan. Di samping tilang juga sudah mengalihkan, menyekat, ya, untuk tidak melalui jalan tol," ujar dia.

Baca juga: Panther Adu Moncong dengan Truk Kontainer, Pengemudi Tewas dan Penumpang Kritis

Dalam video tersebut, petugas kepolisian menghentikan dan mengeluarkan sejumlah truk dari ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Peristiwa itu disebut terjadi di Km 40 pada Rabu (18/3/2026), di mana sedikitnya delapan truk kontainer dihentikan karena tetap beroperasi di tengah masa pembatasan arus mudik.

"Keluar saja bang keluar," kata anggota polantas kepada sopir sembari menyebutkan soal Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam video yang diunggah akun infotaposdepok tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.