TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat ini menjadi sorotan.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan Gus Yaqut, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
Keputusan ini tentu menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Langkah yang diakui diambil semata karena permohonan keluarga bukan karena kondisi darurat medis dinilai menciptakan kesan perlakuan istimewa terhadap tersangka.
Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi merusak wibawa KPK sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.
Menurut KBBI, Privilege berarti hak istimewa yang diberikan sebagai suatu manfaat, keuntungan, atau bantuan khusus.
Ketua IM57+ Institute sekaligus mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, menegaskan bahwa pemindahan penahanan Yaqut tidak bisa sekadar dipandang sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, sepanjang sejarah lembaga antirasuah tersebut berdiri, tidak pernah ada pengistimewaan terhadap seorang tersangka seperti ini, terlebih tanpa adanya alasan krusial seperti kebutuhan perawatan medis di rumah sakit.
Baca juga: Soal Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Sebut Bukan karena Sakit
Baca juga: Diduga ODGJ Curi Mobil Innova di Pasir Pengaraian Rohul Tengah Malam
"Tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut. Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh pasca-KPK memenangkan praperadilan," kata Lakso kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Lakso mengingatkan bahwa status penahanan di rutan KPK sangat krusial untuk mencegah adanya campur tangan pihak luar.
Pemindahan status menjadi tahanan rumah justru memperbesar celah intervensi dalam penanganan perkara.
Ia juga mendesak agar Presiden Prabowo Subianto turut menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi yang berupaya merobek dan mengoyak penegakan hukum, mengingat perlawanan terhadap korupsi pada hakikatnya adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan.
"Independensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilese. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto. Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan," ungkap Lakso lebih lanjut.
Sebelumnya, pihak KPK telah membenarkan bahwa mantan Menteri Agama tersebut tak lagi menghuni sel Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Gus Yaqut telah dipindahkan ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Budi secara gamblang menyatakan bahwa perpindahan ini bukanlah karena faktor kesehatan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi seraya menambahkan bahwa tahanan lain juga dipersilakan jika ingin mengajukan permohonan serupa untuk dievaluasi penyidik secara objektif.
Perpindahan senyap Gus Yaqut ini nyatanya sempat memicu kasak-kusuk di antara para tahanan KPK.
Kejanggalan tersebut pertama kali diungkap ke hadapan publik oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), saat membesuk suaminya di momen Idulfitri.
Para penghuni rutan merasa heran lantaran Gus Yaqut tiba-tiba dibawa keluar sel sejak malam takbiran dengan dalih pemeriksaan.
Kecurigaan semakin menguat ketika ia dipastikan absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah.
Sebagai informasi, Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026).
Ia terjerat dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Praktik rasuah yang melibatkannya ini ditaksir telah merugikan keuangan negara secara masif hingga mencapai Rp622 miliar.
Kini, di tengah bergulirnya penyidikan, publik menanti sejauh mana KPK mampu membuktikan bahwa penanganan kasus ini benar-benar bebas dari intervensi kekuasaan.