TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mamuju, Ikhsan Lasami angkat bicara terkait keluhan pihak kepolisian Polresta Mamuju, terkait penanganan wanita diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran, Minggu (22/3/2026).
Wanita tanpa identitas itu sebelumnya diamankan polisi di Masjid Al Aqsa, Jl Yos Sudarso, Mamuju, Sulawesi Barat.
Baca juga: Arus Balik Feri Rute Mamuju - Balikpapan Mulai Senin Besok Pukul 18:00 WITA Tiket Dipesan Online
Baca juga: Polresta Kecewa Dinsos Mamuju Sulit Dihubungi Wanita Diduga ODGJ Berkeliaran Justru Ditangani Polisi
Kemudian dibawa ke Mapolresta untuk diamankan sementara, sembari menunggu konfirmasi dari Dinas Sosial Kabupaten Mamuju.
Ikhsan menjelaskan kendala utama, terkait tupoksi instansi dan bertepatannya peristiwa tersebut dengan hari libur nasional serta cuti bersama.
Penanganan ODGJ kata dia, pada dasarnya merupakan ranah Dinas Kesehatan karena berkaitan dengan kondisi medis seseorang.
Dinas Sosial, menurutnya, berperan dalam penanganan pasca-medis atau rehabilitasi sosial.
"Harus proaktif sebenarnya Dinas Kesehatan. Dinsos itu penanganannya pasca," ujar Ikhsan saat dikonfirmasi, Minggu.
Kemudian, sekaitan keluhan Polresta Mamuju, Ikhsan tak menampik memang kantor kosong karena bertepatan masa libur nasional.
"Teman-teman mungkin masih istirahat. Saya sendiri sudah mencoba menghubungi anggota di kantor, tapi memang rata-rata tidak aktif nomornya," ungkapnya.
Selain faktor hari libur, proses identifikasi ODGJ tersebut juga sulit dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas.
Ikhsan mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk pengecekan data melalui retina mata atau metode lainnya, namun kantor pelayanan baru akan dibuka terbatas (WfH) pada tanggal 26 Maret mendatang.
"Kami mau bawa ke mana? Ke Dukcapil juga masih tutup. Tapi saya sudah hubungi Kadis Dukcapil, mudah-mudahan besok ada petugas yang bisa memfasilitasi pengecekan identitas," tambahnya.
Ikhsan menjelaskan, Dinsos tidak bisa sembarangan merujuk ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tanpa adanya identitas yang jelas dan persetujuan keluarga.
Sebab belajar dari pengalaman sebelumnya, pihak keluarga melayangkan protes saat pasien meninggal dunia di RS tanpa koordinasi awal.
"Kalau kita tangani secara medis lalu terjadi apa-apa, misalnya meninggal, bisa muncul tuntutan dari keluarga. Itu pernah terjadi," jelas Ikhsan.
Berdasarkan data Dinsos, mayoritas ODGJ yang ditemukan di Mamuju berasal dari luar daerah, seperti Gowa, Makassar, dan Takalar.
Prosedur standar yang dilakukan adalah menghubungi keluarga mereka untuk dikembalikan ke daerah asal.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir sebelumnya menyatakan kekecewaannya karena merasa dibiarkan menangani sendiri wanita diduga ODGJ.
Polisi mengaku kewalahan karena wanita tersebut terus berusaha melarikan diri dari Mapolresta, sementara petugas harus menjalankan tugas patroli lainnya.
"Kami sudah datangi kantor Dinsos tapi kosong. Menghubungi via telepon juga tidak tersambung. Kami di kepolisian tidak memiliki fasilitas untuk penampungan ODGJ," keluh Herman. (*)