TRIBUNJAMBI.COM - Pelarian AN (24) berakhir saat momen Lebaran, ketika pulang kampung.
Setelah dua tahun bersembunyi di Jambi, buron kasus penggelapan dalam jabatan itu diringkus polisi saat turun dari bus antarprovinsi di Lampung.
AN (24), buron kasus penggelapan dalam jabatan, ternyata telah bersembunyi di Jambi selama dua tahun.
Informasi ini terungkap setelah AN berhasil ditangkap oleh Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah.
Penangkapan dilakukan saat AN mencoba memanfaatkan momen libur Lebaran untuk pulang kampung ke Lampung.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Haryanto, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait kepulangan pelaku menggunakan bus antarprovinsi.
“Tim Tekab langsung melakukan penghadangan saat bus yang ditumpangi pelaku keluar dari pintu tol. Petugas kemudian menggeledah bus dan menemukan pelaku duduk di dalam tanpa perlawanan,” ujar Iptu Meidy, Minggu (22/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diduga melakukan penggelapan saat bekerja di salah satu perusahaan distribusi.
Modusnya, pelaku sengaja mengurangi jumlah barang yang dikirim.
“Pelaku mengurangi jumlah telur yang seharusnya dikirim, antara 3 hingga 10 peti setiap pengiriman. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelasnya.
Kini, AN telah diamankan di sel tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia mendapat jeratan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan dalam Jabatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Kapolsek.
Sumber: Tribun Lampung
Baca juga: Kisah Haru Lansia 22 Tahun Lebaran di Panti Wreda Jambi hingga Tak Ada Keluarga Jenguk
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi, Hujan Lebat Berpotensi di Merangin dan Sarolangun