Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memindahkan seorang deteni warga negara asing (WNA) asal Filipina dari ruang detensi di Palu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Minggu (22/3/2026).
Deteni tersebut diketahui bernama Rowel Ogsoc Rebatol (36), seorang nelayan berkewarganegaraan Filipina yang sebelumnya diamankan setelah ditemukan terdampar di wilayah Kabupaten Buol.
Baca juga: Imigrasi Palu Deportasi WN Jerman, Lakukan Penelitian Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan terhadap WNA yang ditemukan di perairan wilayah Sulawesi Tengah.
“Pada hari ini, kami mengawal langsung proses pemindahan Warga Negara Filipina yang terdampar di Buol menuju Rumah Detensi Imigrasi di Manado melalui jalur darat,” ujarnya.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi Palu guna memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan hingga tiba di Rudenim Manado.
Pengawalan tersebut dilaksanakan oleh dua petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Baca juga: Diduga Mabuk Miras, Motor Bonceng Tiga Tabrakan di Bunta Banggai
Muhammad Akmal menegaskan, meski masih dalam suasana libur Lebaran, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara optimal.
Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Palu.
Baca juga: Kondisi Sheila Dara Sepekan Usai Wafatnya Vidi Aldiano, Mertua: Masih Ingin Menyendiri
“Kami berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional, termasuk dalam penanganan warga negara asing yang membutuhkan penanganan lebih lanjut,” tandasnya.(*)