Imigrasi Palu Deportasi WN Jerman, Lakukan Penelitian Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu
Fadhila Amalia March 23, 2026 01:23 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi seorang warga negara (WN) Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru karena terbukti melakukan kegiatan penelitian tanpa izin di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan mengumpulkan flora endemik tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Baca juga: Diduga Mabuk Miras, Motor Bonceng Tiga Tabrakan di Bunta Banggai

Vlad diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Namun, visa tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian.

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah sampel tumbuhan yang dikumpulkan dari lokasi penelitian.

Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin, termasuk dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara, khususnya dalam perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia.

Baca juga: Wisata Pusat Laut Donggala Ramai Didatangi Pengunjung di Hari Kedua Lebaran Idul Fitri

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Ia menegaskan, aturan tersebut penting untuk melindungi kekayaan alam Indonesia serta memastikan kegiatan penelitian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Vlad Alexandru Tataru dikenai tindakan deportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Peringatan Hari Air Sedunia, Tujuh Tempat di Banggai Bisa Didatangi di Hari Libur

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu juga mengimbau seluruh warga negara asing di Indonesia agar senantiasa mematuhi aturan keimigrasian dan ketentuan perizinan kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan penelitian serta pengambilan sampel sumber daya alam.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum demi menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.