Kritik Status Gus Yaqut Tahanan Rumah: Dinilai Cederai Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Dedi Qurniawan March 23, 2026 01:36 AM

 

POSBELITUNG.CO - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi beralih status menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Keputusan memberikan status Gus Yaqut tahanan rumah ini berlaku sejak 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Namun, kebijakan Gus Yaqut tahanan rumah tersebut langsung menuai gelombang kritik dari berbagai aktivis dan elemen masyarakat.

Ketua Exponen 08, M. Damar, meminta Dewan Pengawas KPK segera memeriksa pejabat yang memberikan izin Gus Yaqut tahanan rumah ini.

Damar menegaskan bahwa langkah ini dapat mencederai komitmen besar Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi secara total.

"Dalam hal ini Dewas KPK atau siapapun yang berwenang segera periksa. Karena mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi," tegasnya.

Ia mendesak agar seluruh penyidik yang terlibat dalam pemberian izin tersebut diperiksa secara menyeluruh demi transparansi hukum.

"Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang yang memberikan Izin. Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi," ucapnya.

Menurut Damar, status tahanan rumah bagi tersangka korupsi besar dapat menjadi preseden buruk bagi sistem keadilan di Indonesia.

Pihak Exponen 08 khawatir tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti jika tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK," katanya.

Damar menilai perlakuan khusus ini dapat memicu tuntutan serupa dari tahanan kasus korupsi lainnya yang sedang berjalan.

"Menurut saya ini bisa merusak integritas dan sistem pemberantasan korupsi di KPK," tutur Damar kepada media pada Minggu, 22 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tersangka kini berada di Mahkota Residence, Condet, bawah pengawasan ketat.

Budi mengakui bahwa pengalihan status tersebut murni karena permohonan keluarga dan bukan didasari oleh alasan kondisi medis.

Sebagai catatan, kasus korupsi alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

KPK memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan profesional meskipun tersangka kini menyandang status tahanan rumah. (Sumber : Tribunnews)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.