BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menuai apresiasi dari masyarakat.
Warga berharap langkah tegas aparat terus diintensifkan agar tidak ada lagi celah bagi pelaku mengedarkan barang haram tersebut.
Hal itu menyusul keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan satu orang pelaku pada Sabtu dinihari kemarin.
Seorang warga Pelaihari, Rudi (34), saat ditemui Senin (23/3/2026), mengaku lega atas pengungkapan tersebut.
Menurutnya, peredaran narkoba sangat meresahkan karena menyasar berbagai kalangan.
Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Lansia di Sungai Malangkan Bajuin Tanahlaut, Lansia yang Menghilang
Baca juga: Kebakaran di Mataraman Banjar, Api Berkobar Hebat Jelang Subuh di Pemukiman Warga
“Alhamdulillah pelaku bisa ditangkap. Kami sangat mengapresiasi kinerja polisi. Harapannya kegiatan pemberantasan jaringan narkoba ini terus digencarkan, supaya tidak ada lagi ruang bagi pengedar,” ujarnya.
Senada, warga lainnya, Siti Rahma (29), juga berharap aparat makin intens melakukan penindakan dan pengawasan. Ia menilai peran masyarakat dan kepolisian harus terus bersinergi.
“Kami ingin lingkungan aman, apalagi untuk anak-anak. Mudah-mudahan pengungkapan seperti ini terus digalakkan dan jaringannya bisa dibongkar sampai tuntas,” katanya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tanahlaut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang kini telah masuk dalam proses hukum.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Jalan Prof Dr Soepomo, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MN alias I.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu paket sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya di Desa Tanjungdewa, Kecamatan Panyipatan.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 10 paket sabu. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 11 paket dengan berat kotor 42,05 gram dan berat bersih 39,61 gram.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Tanahlaut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tanahlaut juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)