TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus korupsi, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu beragam tanggapan.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menekankan pentingnya menjaga kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.
Sahroni menilai bahwa KPK memang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan jenis penahanan terhadap tersangka, termasuk pengalihan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Baca juga: Seminggu di Rutan, Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Sebut Semua Tersangka Punya Hak Sama
Namun, ia mengingatkan agar keputusan tersebut tidak menimbulkan risiko yang merugikan institusi.
"Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri," ucap Sahroni.
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa kelonggaran penahanan dapat berdampak pada kepercayaan publik jika tidak diawasi secara ketat.
Meski mengakui kewenangan KPK, Sahroni secara pribadi berpandangan bahwa penahanan di rutan tetap menjadi pilihan yang lebih aman dan ideal.
"Mestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK," tutur dia.
Namun demikian, ia tetap menghormati keputusan yang diambil oleh penyidik KPK sebagai pihak yang memahami secara detail aspek hukum dan teknis perkara.
Sahroni juga menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah bukan hal yang melanggar aturan, selama memenuhi syarat tertentu, termasuk adanya jaminan dari pihak keluarga dan persetujuan dari KPK.
Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum memang memberikan ruang fleksibilitas, meskipun tetap harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Yaqut Cholil Kini Jadi Tahanan Rumah, Permohonan dari Pihak Keluarga & Tetap Diawasi Ketat KPK
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan Yaqut dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga.
“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi.
Permohonan tersebut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan dikabulkan dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis (19/3/2026) malam.
KPK menyebut keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11).
Meski dialihkan menjadi tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi.
Baca juga: Sempat Jalani Penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Yaqut Cholil Kini Diawasi Ketat
Kasus ini menjadi ujian tersendiri bagi KPK dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas hukum dan kepercayaan publik.
Di satu sisi, lembaga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan tertentu. Namun di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci utama.
Jika pengawasan berjalan efektif, kebijakan ini bisa dipahami sebagai bagian dari prosedur hukum. Namun jika terjadi kelengahan, dampaknya tidak hanya pada kasus yang ditangani, tetapi juga pada reputasi lembaga antikorupsi itu sendiri.
***
(TribunTrends/Kompas)