Hingga Maret 2026, Realisasi Pajak Daerah Di Kota Denpasar Bali Capai Rp 385 Miliar
Putu Dewi Adi Damayanthi March 23, 2026 10:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Realisasi pajak Denpasar sudah mencapai 21,83 persen atau setara dengan Rp385.283.586.475,55 dari target APBD induk 2026.

Hal ini sesuai dengan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar per Maret 2026.

Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, realisasi ini berasal dari 11 jenis pajak dengan target APBD Induk sebesar Rp1.765.000.000.000.

Rinciannya yakni pajak reklame ditargetkan sebesar Rp10.000.000.000,00, dengan realisasi hingga bulan ini mencapai Rp1.574.380.298,00 atau setara dengan 15,74 persen.

Baca juga: Wali Kota Jaya Negara Tegaskan Tak Ada Niat Menyesatkan, 24.401 Peserta PBI Ditanggung APBD Denpasar

"Pajak Air Tanah memiliki target Rp8.000.000.000,00 dan telah berhasil dikumpulkan sebesar Rp2.097.949.821,00, menunjukkan progres sebesar 26,22 persen," kata Dewa Rai, Senin 23 Maret 2026.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai salah satu sektor besar memiliki target Rp125.000.000.000,00, dengan capaian saat ini sebesar Rp14.033.308.225,00 atau 11,23 persen.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menargetkan angka Rp262.000.000.000,00, di mana realisasinya telah menyentuh Rp49.952.704.826,00 (19,07 persen).

PBJT Makanan dan/atau Minuman menjadi sektor dengan target tertinggi yaitu Rp368.500.000.000,00, dan saat ini sudah terealisasi sebesar Rp104.431.649.482,55 (28,34 persen).

PBJT Tenaga Listrik dipatok pada target Rp261.000.000.000,00, dengan perolehan kumulatif hingga bulan ini sebesar Rp47.471.252.773,00 atau 18,19 persen.

PBJT Jasa Perhotelan memiliki target tahunan Rp255.500.000.000,00, dengan realisasi terkumpul mencapai Rp57.994.105.456,00 (22,70 persen).

PBJT Jasa Parkir ditargetkan sebesar Rp7.500.000.000,00, di mana realisasinya menunjukkan performa cukup baik di angka Rp2.166.769.060,00 (28,89 persen).
 
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan menetapkan target Rp55.500.000.000,00, dengan capaian terkini sebesar Rp15.981.368.534,00 (28,80 persen).
 
Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) memiliki target Rp237.500.000.000,00, dan telah terealisasi sebanyak Rp52.392.034.800,00 (22,06 persen).
 
Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ditargetkan sebesar Rp174.500.000.000,00, dengan realisasi mencapai Rp37.188.063.200,00 (21,31 persen).

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta mengatakan, untuk menggenjot realisasi pajak pihaknya memberikan insentif fiskal pajak di tahun 2026 ini.

Insentif tersebut berupa penghapusan denda pajak dan juga pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemberian insentif ini telah diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Tahun 2026 dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah Masa Pajak Sampai dengan Tahun 2025.

Ia mengungkapkan penghapusan atau pemutihan denda diberikan untuk PBB-P2, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan pajak air tanah.

Alit Adhi Merta menambahkan, sesuai Perwali, untuk pembebasan denda terhadap PBJT dan pajak air tanah dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak kepada Wali Kota melalui Kepala Bapenda.

Semua pemutihan denda ini berlaku sampai 30 November 2026 mendatang.

Sementara itu, untuk pengurangan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 yang peruntukannya digunakan untuk tempat tinggal.

"Kami hanya memberikan pengurangan pokok pajak PBB-P2 hanya untuk non-komersial. Kalau yang komersial tidak ada pengurangan," katanya.

Pengurangan yang diberikan ini sesuai dengan kenaikan pokok pajak akibat adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Yang diberikan pengurangan adalah objek pajak yang mengalami kenaikan sebesar 20 persen ke atas. Itu juga sudah diatur di Perwali. Kalau kenaikannya 20 persen, pengurangan pokok pajaknya 7,50 persen. Begitu juga seterusnya," paparnya.

Maksimal pengurangan pokok pajak yang diberikan yakni 37,50 persen untuk pokok pajak yang mengalami kenaikan 300 persen ke atas.

"Pengurangan pokok PBB-P2 ini dikecualikan terhadap nomor objek pajak baru, yang terbit tahun 2026," paparnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.