Baznas Lamongan Catat Lonjakan Zakat dan Kepercayaan Umat, Potensi Zakat Mencapai Rp 20 Miliar
Adrianus Adhi March 23, 2026 11:32 AM

SURYA.co.id, Lamongan - Saat menjelang akhir Ramadan, umumnya umat Islam mulai menghitung berapa zakat maal yang  mencapai nisab dan wajib dikelaurkan, termasuk penyalurannya.

Nisab disini adalah jumlah harta atau kekayaan yang dimiliki seseorang telah memenuhi batas minimal yang ditetapkan secara syariat Islam untuk diwajibkan membayar zakat

Dan Baznas termasuk salah satu diantaranya lembaga yang dibentuk oleh negara  yang oleh sebagian umat Islam dipercayai untuk menerima dan mentasyarufkannya atau menyalurkannya pada para Mustahik.

Dan ternyata, targeting penghimpunan zakat di Badan Amil Zakat  Nasional (Baznas) Lamongan terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. 

Hal ini seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat serta optimalisasi pengelolaan melalui berbagai program yang dijalankan.

Baca juga: Kuota Haji Lamongan 2026 Naik Jadi 2.758, Jemaah Berangkat Akhir April 

Ketua Baznas Lamongan, Bambang Moeljono mengungkapkan, pada tahun 2024 pihaknya menargetkan penghimpunan zakat sebesar Rp 6,3 miliar. 

Sementara pada tahun 2025 target meningkat menjadi Rp 6,9 miliar, bahkan realisasinya melampaui target hingga mencapai Rp 7,83 miliar.

“Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas,” ujarnya kepada SURYA di momen silaturahim 1 Syawal 1447 H, Senin (23/3/2026)

Tak hanya dari sisi penghimpunan, jumlah penerima manfaat juga mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 16.000 orang menerima manfaat, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 23.000 penerima.

Menurut Bambang, besarnya jumlah penerima manfaat tersebut salah satunya karena program bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 6.000 warga yang masuk kategori desil 1 atau miskin ekstrem.

Untuk tahun 2026, Baznas Lamongan menargetkan penghimpunan zakat sebesar Rp 13,6 miliar. Guna mencapai target tersebut, Baznas membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa.

“Sekarang setiap desa dibentuk UPZ, sehingga masyarakat yang ingin menyalurkan zakat bisa melalui desa masing-masing,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, dana yang terkumpul melalui UPZ akan ditasyarufkan atau disalurkan kembali hingga 100 persen ke desa tersebut, bahkan ditambah dari kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Warga desa sendiri yang paling tahu siapa yang berhak menerima zakat, yakni delapan asnaf,” imbuhnya.

Bambang menyebutkan, potensi zakat di setiap desa rata-rata bisa mencapai Rp 10 juta. Jika diakumulasi, potensi tersebut dinilai cukup besar untuk mendorong berbagai program pemberdayaan, termasuk program “satu keluarga satu sarjana”.

“Ini bagian dari upaya mempersiapkan Indonesia Emas ke depan,” katanya.

Secara keseluruhan, potensi zakat di Kabupaten Lamongan diperkirakan bisa mencapai Rp 20 miliar. Sementara itu, secara nasional potensi zakat mencapai Rp 360 triliun, namun yang berhasil dihimpun saat ini baru sekitar Rp 46 triliun.

Bambang berharap, masyarakat muslim yang telah memenuhi kewajiban zakat dapat menyalurkannya melalui Baznas maupun UPZ yang telah dibentuk secara resmi oleh negara.

“Penyaluran zakat dilakukan secara transparan dengan sistem by name by NIK, sehingga tepat sasaran kepada yang berhak,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.