Alasan KPK Ubah Status Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Tetap Disidik
Adrianus Adhi March 23, 2026 11:32 AM

SURYA.co.id - KPK resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah.

Keputusan ini diambil atas permohonan keluarga, dengan pengawasan ketat agar proses hukum tetap berjalan.

Pengalihan penahanan Gus Yaqut dilakukan setelah keluarganya mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret 2026.
Permohonan tersebut ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keputusan ini merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujarnya.

Baca juga: Sosok Eks Penyidik KPK yang Singgung Dugaan Tekanan Politik di Balik Tahanan Rumah Gus Yaqut

KPK menekankan bahwa pengalihan penahanan tidak menghentikan jalannya proses hukum. Pengawasan melekat tetap diberlakukan agar tidak ada celah pelanggaran.

Langkah ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, tanpa mengurangi komitmen pemberantasan korupsi. KPK memastikan perkara dugaan korupsi kuota haji Rp622 miliar tetap berjalan sesuai ketentuan.

Lokasi Tahanan Rumah Gus Yaqut

Setelah statusnya berubah, Gus Yaqut kini menjalani tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. “Condet,” jawab Budi singkat kepada wartawan, Minggu 22 Maret 2026.

Alamat spesifiknya berada di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, yang merupakan tempat tinggal Gus Yaqut di Jakarta.

Lokasi ini dipilih dengan pertimbangan keamanan dan pengawasan yang lebih mudah dilakukan. KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat meski berada di luar rutan.

Baca juga: KPK Diduga Main-Main Kasus Gus Yaqut, MAKI Bakal Ambil Langkah Pra Peradilan

Pengamanan melekat diberlakukan agar tersangka tidak bisa menghindar dari proses hukum. KPK juga memastikan akses komunikasi Yaqut dibatasi sesuai aturan.

Sosok Silvia, Istri Noel 

Sebelum konfirmasi resmi KPK, kabar hilangnya Yaqut dari rutan diungkap oleh Silvia Rinita Harefa.

Silvia adalah istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, yang juga ditahan KPK.

Ia menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

“Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia.

Menurutnya, para tahanan lain juga menyadari ketidakhadiran Yaqut. Kabar yang beredar menyebut Yaqut dibawa keluar untuk pemeriksaan.

Baca juga: Siapa Silvia Rinita yang Disorot Usai Perubahan Status Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPK?

Namun, waktu pemeriksaan yang bertepatan dengan malam takbiran dianggap tidak lazim.

“Katanya ada pemeriksaan tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini enggak ada,” lanjut Silvia.

Kecurigaan semakin menguat ketika Yaqut tidak hadir dalam salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK. 

Pantauan media juga memastikan Yaqut tidak tampak dalam rombongan tahanan muslim, berbeda dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang hadir.

Kasus yang Membuat Gus Yaqut Ditahan KPK

Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar. 

Kasus bermula dari pembagian kuota tambahan haji yang diduga tidak sesuai aturan. Gus Yaqut disebut memerintahkan pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50:50.

Skema ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Selain itu, ada dugaan pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus. Fee tersebut dibebankan kepada calon jemaah hingga Rp42,2 juta per orang.

KPK menilai praktik ini merugikan negara dan jemaah haji. 

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar publik terhadap integritas penyelenggaraan ibadah haji.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.