TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah memberlakukan sistem work from anywhere (WFA) dan work from home (WFH) bagi pekerja pascalibur Lebaran 1447 Hijriah.
Sistem WFA dan WFH berlaku mulai 25 Maret hingga 27 Maret 2026.
Mengutip kemnaker.go.id, aturan kebijakan ini bertujuan sebagai langkah strategis pasca-Lebaran Idulfitri.
WFH dan WFA bagi para pekerja bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus balik sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam menyesuaikan diri sebelum kembali beraktivitas normal di tempat kerja.
Baca juga: Terbuka Semua Jurusan-Bank Mandiri Taspen 2026 Buka Loker: Officer Development Program Batch 11
Baca juga: Momen Open House Idulfitri 1447 H, Gubernur SDK Dorong Pemkab Tingkatkan PAD Hadapi Tantangan Fiskal
Selain itu, adanya kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada triwulan pertama.
Meski demikian, disebutkan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa selama pelaksanaan WFA, upah tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
Perusahaan diharapkan dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas kerja tetap terjaga.
Aturan kebijakan WFA dan WFH bagi para pekerja pasca-Lebaran Idulfitri 2026 diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
Pemerintah mengimbau agar para pemimpin perusahaan/pelaku usaha memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) setelah Lebaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
Diharapkan aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pekerja dan perusahaan.(*)