Ketika negara mampu menjalankan perannya secara utuh —menghormati, memenuhi, dan melindungi— maka air benar-benar akan menjadi sumber kehidupan yang mengalir untuk semua, tanpa terkecuali.

Jakarta (ANTARA) - Hari Air Sedunia, 22 Maret 2026, kembali menjadi pengingat global bahwa air bukan hanya sumber daya alam, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap manusia.

Dengan tema water and gender, peringatan tahun ini menegaskan bahwa krisis air tidak hanya berdimensi lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial dan kesetaraan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

Di tengah komitmen global tersebut, realitas menunjukkan bahwa akses terhadap air bersih masih menjadi persoalan serius. Lebih dari 2 miliar penduduk dunia belum menikmati layanan air yang aman, sementara di banyak wilayah, air justru semakin sulit dijangkau akibat ketimpangan distribusi, perubahan iklim, serta lemahnya tata kelola. Kondisi ini menegaskan bahwa pemenuhan hak atas air masih jauh dari ideal.

Di Indonesia, hak atas air sejatinya telah memperoleh landasan konstitusional yang kuat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahkan, melalui pelbagai putusan Mahkamah Konstitusi, hak atas air telah diposisikan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Kendati demikian, jurang antara norma dan realitas masih terasa nyata. Pelbagai konflik pengelolaan sumber daya air, keterbatasan akses di wilayah tertentu, hingga dampak kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat menunjukkan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada pengakuan normatif. Maka, diperlukan langkah konkret dan berkelanjutan agar hak atas air benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Penegasan hak atas air

Penguatan hak atas air dalam sistem hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga Konstitusi.

Melalui Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005, MK telah menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya air bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan amanat konstitusional untuk menjamin terpenuhinya hak rakyat atas air secara adil dan berkelanjutan.

Puncaknya, dalam Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, MK secara tegas membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. MK menilai bahwa norma dalam undang-undang tersebut membuka ruang terlalu luas bagi privatisasi dan komersialisasi air sehingga berpotensi mengesampingkan hak rakyat atas air. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam menegaskan bahwa air tidak boleh semata-mata diperlakukan sebagai komoditas ekonomi.

MK pun merumuskan sejumlah batasan yang harus dipatuhi negara dalam pengelolaan sumber daya air. Di antaranya, negara wajib menjamin bahwa setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu hak rakyat, memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas utama, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan. Dalam kerangka ini, peran negara tidak dapat direduksi, melainkan harus hadir secara aktif dalam pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan.

Maka, putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya bersifat korektif terhadap undang-undang yang bermasalah, tetapi juga memberikan arah normatif bagi politik hukum sumber daya air di Indonesia. Tantangannya kini terletak pada bagaimana negara mampu menerjemahkan prinsip-prinsip konstitusional tersebut ke dalam kebijakan yang konkret, inklusif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Menguatkan peran negara

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tantangan utama tidak lagi terletak pada pengakuan normatif, melainkan pada implementasi yang konsisten dan berkeadilan. Negara tidak hanya dituntut untuk memenuhi hak atas air, tetapi juga menghormati dan melindunginya.

Dalam kerangka ini, negara wajib memastikan tidak ada kebijakan yang justru mengurangi akses masyarakat terhadap air, sekaligus mencegah pihak lain —termasuk korporasi-- melakukan praktik yang merugikan hak publik.

Peran tersebut menjadi semakin penting di tengah dinamika pembangunan dan tekanan ekonomi yang kerap mendorong komersialisasi sumber daya air. Negara harus menempatkan kepentingan publik di atas logika pasar, dengan memastikan bahwa pengelolaan air tidak mengakibatkan eksklusi sosial, terutama bagi kelompok rentan.

Penghormatan terhadap hak atas air berarti menjamin akses yang setara, sementara pelindungan mengharuskan negara hadir untuk mencegah dan menindak segala bentuk perampasan atau monopoli sumber air.

Selain itu, penguatan tata kelola air yang partisipatif menjadi kunci dalam memastikan penghormatan dan pelindungan hak tersebut berjalan efektif. Pelibatan masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok marginal, dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan akan mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.

Maka, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas air merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan sosial, negara dapat memastikan bahwa air benar-benar menjadi sumber kehidupan yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil dan berkelanjutan.

Menuju keadilan air yang berkelanjutan

Hak atas air sejatinya tidak dapat dipisahkan dari agenda besar keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.

Air bukan hanya soal ketersediaan sumber daya, melainkan tentang bagaimana negara memastikan distribusi yang adil, akses yang setara, dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang selama ini terpinggirkan. Dalam hal ini, hak atas air menjadi indikator penting sejauh mana negara hadir untuk rakyatnya.

Momentum Hari Air Sedunia 2026 ini semestinya tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi titik refleksi untuk memperkuat komitmen kolektif. Isu air yang berkaitan erat dengan kesetaraan gender, perubahan iklim, dan ketimpangan sosial menuntut pendekatan yang lebih inklusif dan transformatif. Perempuan, sebagai kelompok yang sering terdampak langsung, harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam kebijakan dan pengelolaan air.

Ke depan, arah kebijakan sumber daya air perlu menempatkan prinsip hak asasi manusia sebagai fondasi utama. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial dan berkelanjutan secara ekologis. Hal ini mencakup penguatan regulasi, peningkatan investasi publik, serta pengawasan yang ketat terhadap potensi penyalahgunaan sumber daya air.

Jadi, keadilan air bukanlah konsep yang utopis, melainkan tujuan yang dapat diwujudkan melalui komitmen, kebijakan yang tepat, dan keberpihakan yang jelas.

Ketika negara mampu menjalankan perannya secara utuh —menghormati, memenuhi, dan melindungi— maka air benar-benar akan menjadi sumber kehidupan yang mengalir untuk semua, tanpa terkecuali.

*) Raihan Muhammad merupakan Pegiat HAM; Pemerhati Politik, Hukum, dan Kebijakan Publik