Tuduhan di Instagram Berujung Laporan Polisi 2 Warga Dimediasi di Polsek Binuang Polman
Ilham Mulyawan March 23, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Binuang memediasi permasalahan dugaan pencemaran nama baik, yang terjadi di Desa Mirring, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (22/3/2026).

Kegiatan problem solving tersebut dilaksanakan di Mako Polsek Binuang oleh Bhabinkamtibmas Desa Mirring Briptu Irfan bersama Bhabinkamtibmas Desa Kuajang Bripka Abd. Rahman S., dengan menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat.

Baca juga: Bentrok 2 Kelompok Warga di Babana Mateng Saat Malam Takbiran Dipicu Seorang Anak Kecil Ditabrak

Baca juga: Ditinggal Pulang Kampung, Rumah di BTN Trijaya Mamuju Diacak-acak Pencuri

Permasalahan bermula dari unggahan media sosial Instagram milik seorang warga berinisial IS (24).

Dalam unggahannya, IS menyebut bahwa pihak lain inisial S (34) sebagai penyebab anaknya sakit hingga meninggal dunia. 

Unggahan tersebut kemudian menimbulkan keberatan dari pihak S yang kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mengambil langkah dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, sekaligus memberikan edukasi terkait penggunaan media sosial dan konsekuensi hukum dari pencemaran nama baik.

Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. 

Surat Pernyataan Damai

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai.

Kapolsek Binuang IPTU Rahma, S.Sos., M.Si. dalam keterangannya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh anggotanya dalam menangani permasalahan di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan ini melalui pendekatan problem solving. Penyelesaian secara damai menjadi prioritas, namun kami tetap mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyebarkan atau membuat pernyataan yang dapat merugikan pihak lain, karena hal tersebut dapat berimplikasi hukum,” tambahnya.

Diketahui, kedua pihak yang berselisih masih memiliki hubungan keluarga, sehingga penyelesaian secara damai menjadi pilihan terbaik. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.