Skema Arus Balik Lebaran 2026, Polisi Jadwalkan One Way Nasional Besok 24 Maret 2026
Ferdinand Waskita Suryacahya March 23, 2026 04:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Kepolisian telah menyiapkan skema arus balik Lebaran 2026.

Korlantas Polri bakal melakukan skema One Way Nasional dijadwalkan kembali berlaku mulai besok, 24 Maret 2026.

Juru Bicara Satgas Humas Operasi Ketupat 2026, Kombes Marupa Sagala mengatakan arus balik Lebaran 2026 sudah mulai terlihat.

Kombes Marupa mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan lebih awal dan memanfaatkan kebijakan yang ada agar tidak terjebak dalam satu waktu yang sama.

ARUS BALIK LEBARAN 2026 - Kepolisian menyiapkan skema rekayasa lalu lintas berupa one way nasional untuk mengantisipasi kepadatan saat arus balik Lebaran 2026. (HO/IST/dok. Jasa Marga/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Gelombang Pemudik

Korlantas Polri mencatat pergerakan kendaraan yang kembali ke Jakarta mulai menunjukkan tren peningkatan signifikan pada H+11 Operasi Ketupat 2026, Senin (23/3/2026).

Meski rekayasa one way sempat dihentikan sementara karena arus yang melandai pada Minggu malam, polisi kini bersiap menghadapi "gelombang" pemudik yang diprediksi mencapai puncaknya dalam dua tahap.

Kombes Pol. Marupa Sagala, menegaskan bahwa puncak arus balik diprediksi terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 24 Maret serta 28–29 Maret 2026. 

Dalam periode 22–23 Maret, Polri mencatat 251 kecelakaan dengan korban 17 meninggal dunia, 28 luka berat, dan 48 luka ringan.

Kerugian materiil ditaksir lebih dari Rp314 juta. 

Selain itu, ada 11 pelanggaran lalu lintas yang ditindak, baik melalui sistem ETLE maupun non-ETLE.

Rekayasa Lalu Lintas  

Untuk mengantisipasi lonjakan arus balik, Polri bersama stakeholder terkait menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional, termasuk contraflow dan one way lokal maupun nasional. 

Selain one way nasional yang dijadwalkan mulai 24 Maret dari KM 414 hingga KM 70, pemudik juga bisa memanfaatkan jalur alternatif Tol Jakarta–Cikampek II Selatan yang dibuka gratis selama Operasi Ketupat.

Selain jalur darat, pergerakan penumpang di moda transportasi umum juga tinggi.

Tercatat 871 trip kapal dengan 223.317 penumpang, 2.922 perjalanan kereta api dengan 1,52 juta penumpang, serta 1.565 penerbangan dengan 179.549 penumpang.

Polri mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berwisata di lokasi air. 

“Jangan memaksakan diri saat lelah, manfaatkan rest area dengan bijak, dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum perjalanan,” kata Marupa dikutip dari Tribunnews.com.

Diskon Tarif Tol

Di sisi lain, masyarakat juga dianjurkan memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol yang berlaku pada 26 hingga 27 Maret 2026. 

Langkah ini dinilai dapat membantu mengurai kepadatan kendaraan dengan mendistribusikan waktu perjalanan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere atau WFA secara bijak, sehingga perjalanan arus balik dapat dilakukan secara bertahap dan tidak menimbulkan kepadatan yang berlebihan,” kata Kasatgas Humas Operasi Ketupat 2026 Brigjen Tjahyono Saputro dikutip dari Tribunnews.com

Polri turut mencermati potensi kepadatan yang muncul dari kegiatan halal bihalal di berbagai daerah. 

Untuk itu, personel telah disiagakan guna melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di titik-titik kegiatan masyarakat.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada destinasi wisata, khususnya wisata air. 

Masyarakat dan pengelola diminta untuk mematuhi batas kapasitas serta mengutamakan keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Lebih lanjut, Tjahyono menekankan bahwa keberhasilan Operasi Ketupat 2026 merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari TNI, kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Aturan Lalu Lintas Setelah Mudik Lebaran 2026

1. Sistem satu arah (one way)

Aturan ini berlaku pada ruas jalan tol Semarang – Solo KM 421 sampai dengan Jakarta - Cikampek KM 70, pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

2. Sistem contra flow

Pengaturan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) berlaku di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi), dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 70 sampai dengan KM 47 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
  • Ruas jalan tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai dengan KM 8 (Cipayung), pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB dan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB.

3. Sistem Ganjil-Genap

Sistem ganjil genap berlaku pada ruas jalan tol Semarang-Batang KM 414 sampai dengan Jakarta-Cikampek KM 47 dan tol Tangerang-Merak KM 98 sampai dengan KM 31, pada  Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Aturan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk sejumlah kendaraan, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol.

4. Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Ketentuan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih seperti mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sistem pembatasan operasional angkutan barang dilakukan di sejumlah ruas jalan tol  maupun nontol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Simak ruas jalan tol yang dibatasi:

1. Riau:

  • Pekanbaru - Kandis – Dumai

2. Jambi dan Sumatera Selatan:

  • Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi (segmen Bayung Lencir
  • Tempino - Simpang Ness)

3. Lampung dan Sumatera Selatan:

  • Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung -Palembang

4. DKI Jakarta - Banten:

  • Jakarta – Tangerang – Merak

5. DKI Jakarta:

  • Prof. DR. Ir. Sedyatmo
  •  Jakarta Outer Ring Road I (JORR I)
  • Dalam Kota Jakarta (Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit)

6. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

  •  Jakarta - Bogor – Ciawi
  •  Ciawi -  Cigombong – Cibadak
  •  Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
  •  Jakarta – Cikampek

7. Jawa Barat:

  • Cikampek - Purwakarta - Padalarang – Cileunyi
  • Cikampek - Palimanan – Kanci
  •  Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Setu (Fungsional)
  •  Cileunyi - Sumedang – Dawuan
  •  Bogor Ring Road (BORR)

8. Jawa Barat - Jawa Tengah:

  • Kanci – Pejagan

9. Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta:

  • Pejagan - Pemalang - Batang – Semarang
  •  Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
  •  Jatingaleh - Srondol (Semarang)
  •  Jatingaleh- Muktiharjo (Semarang)
  •  Semarang - Solo – Ngawi
  •  Semarang - Demak (seksi Sayung - Demak)
  •  Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Kartasura - Klaten - Prambanan)
  •  Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Prambanan - Purwomartani) (Fungsional)
  •  Yogyakarta - Bawen (Seksi Ambarawa - Bawen) (Fungsional)

10. Jawa Timur:

  •  Ngawi – Kertosono
  •  Kertosono – Mojokerto
  •  Mojokerto – Surabaya
  •  Surabaya – Gempol
  •  Gempol – Pandaan – Malang
  •  Surabaya – Gresik
  •  Gempol - Pasuruan – Probolinggo
  • Probolinggo – Banyuwangi (Seksi Gending - Kraksaan - SS Paiton - Besuki) (Fungsional)

Berikut ruas jalan non-tol yang dibatasi:

1. Sumatera Utara:

  •  Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah
  •  Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau
  •  Medan - Berastagi - Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea - Balige

2. Riau:

  •  Bts. Sumatera Utara/Riau - Pekanbaru - Bts Riau/Jambi
  •  Pekanbaru - Bangkinang Bts. Riau/Sumatera Barat

3. Jambi dan Sumatera Barat:

  •  Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang
  •  Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatera Barat
  •  Bts.  Riau/Jambi -  Jambi - Bts. Jambi/Sumatera Selatan

4. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:

  • Bts. Jambi/Sumatera Selatan - Palembang - Bts. Sumatera Selatan/Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni
  •  Bts. Jambi/Sumatera Selatan - Palembang - Bts. Sumatera Selatan/Lampung - Bujung Tenuk – Sukadana - Bakauheni

5. DKI Jakarta - Banten:

  •  Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

6. Banten:

  •  Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
  •  Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto
  •  Serang – Pandeglang - Labuan

7. DKI Jakarta - Jawa Barat:

  • Jakarta - Bekasi – Cikampek – Pamanukan - Cirebon

8. Jawa Barat:

  •  Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
  • Nagreg - Kadungora – Leles - Garut
  •  Bandung - Sumedang – Majalengka - Cirebon
  •  Bogor – Ciawi - Sukabumi – Cianjur - Cipatat - Bandung
  •  Ciawi – Cisarua - Puncak - Cianjur
  •  Padalarang – Gadog – Bangkong - Cimahi
  •  Karawang – Subang – Indramayu - Cirebon
  •  Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya -Pangandaran - Banjar (Pantai Selatan Jawa Barat)
  •  Subang – Lembang - Bandung

9. Jawa Barat - Jawa Tengah:

  •  Cirebon-Brebes

10. Jawa Tengah:

  •  Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan - Batang - Kendal – Semarang - Demak
  •  Pejagan – Tegal - Purwokerto
  •  Bawen – Magelang - Yogyakarta
  • Solo – Klaten - Yogyakarta
  • Semarang - Salatiga - Boyolali - Bawen – Magelang - Yogyakarta

11. Jawa Tengah - Jawa Timur:

  • Solo - Ngawi

12. D.I. Yogyakarta:

  •  Yogyakarta – Wates
  •  Yogyakarta – Sleman - Magelang
  • Yogyakarta - Wonosari
  •  Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels) 

13. Jawa Timur:

  •  Mantingan - Ngawi - Kertosono – Mojokerto - Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo – Situbondo - Banyuwangi
  • Probolinggo - Lumajang - Jember - Banyuwangi
  • Pandaan - Malang
  •  Madiun – Caruban - Jombang
  •  Bulu - Lamongan - Gresik - Surabaya 

14. Bali:

  •  Denpasar - Gilimanuk
  •  Nusa Dua - Denpasar

15. Kalimantan Tengah:

  •  Palangka Raya - Pulang Pisau - Kapuas - Bts. Kalimantan Selatan
  • Palangka Raya – Sampit - Pangkalan Bun
  •  Buntok - Palangka Raya;
  •  Tamiang Layang - Bts. Kalimantan Selatan
  •  Sei Hanyo - Kuala Kurun - Bawan - Bukit Liti - Palangka Raya

Ketentuan mengenai pembatasan operasional dan sistem ganjil genap tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang pokok.

Seluruh jenis angkutan tersebut juga harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta tidak melebihi muatan maupun dimensi (over loading over dimension), sesuai dengan aturan yang berlaku. 

(TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta Hari Ini, Arus Balik Kereta Lebih Padat dari Mudik Lebaran 2026
  • Baca juga: Arus Balik Kereta Diprediksi 23-29 Maret, Stasiun Senen dan Gambir Diserbu Penumpang
  • Baca juga: Tanggal 24 Jadi Puncak Arus Balik Mudik, Kapolda Jabar Sampaikan Saran Ini
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.