- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti pengalihan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menilai langkah tersebut tidak lazim dalam penanganan kasus korupsi.
Menurut Rudianto, keputusan itu memicu banyak pertanyaan dari publik.
Ia mengatakan, selama ini belum ada kasus serupa di KPK.
Terutama, ketika tersangka yang sudah ditahan kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah.
“Inilah yang memunculkan beragam reaksi-reaksi, karena pertama, tidak lazim, tidak biasanya KPK dalam proses penanganan tindak pidana korupsi seseorang yang sudah ditahan itu, guna kepentingan penyidikan Itu tidak pernah ada sejarah mengalihkan status tahanan," kata Rudianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Rudianto juga menyoroti potensi ketidakadilan hukum.
Ia menilai, kebijakan ini bisa menimbulkan kesan diskriminasi.
“Pasti menimbulkan diskriminasi hukum, disparitas. Karena kok ada tersangka yang sudah ditahan lalu kemudian dialihkan," ungkap dia.
Selain itu, ia mempertanyakan transparansi dalam proses pengalihan penahanan.
Pasalnya, keputusan tersebut dinilai dilakukan secara tertutup.
Padahal, saat penetapan tersangka, informasi disampaikan secara terbuka ke publik.
Rudianto menambahkan, biasanya pengalihan status tahanan dilakukan oleh jaksa atau hakim.
Bukan oleh penyidik yang sebelumnya melakukan penahanan.
Hal ini dinilai menjadi alasan munculnya kecurigaan publik.
Ia juga mengingatkan, langkah tersebut bisa memicu tuntutan serupa dari tahanan lain.
Jika tidak dijelaskan secara terbuka, kepercayaan publik terhadap KPK bisa menurun.