Dilakukan Diam-diam, Penahanan Rumah Gus Yaqut, MAKI: Selamat kepada KPK Mampu Memecahkan Rekor
Salomo Tarigan March 24, 2026 06:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com -  Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah jadi sorotan

Langkah KPK tersebut menuai kritik.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi, apa yang dilakukan KPK tersebut menjengkelkan, karena dilakukan diam-diam.

"Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya, sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan," kata Boyamin, Senin (23/3/2026).

Ia menjelaskan masyarakat dikejutkan dengan KPK telah mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 yang telah ditahan beberapa hari yang lalu.

"Ini betul-betul memecahkan rekor dan KPK sangat harus diapresiasi dengan kekecewaan-kekecewaan dari masyarakat yang begitu jengkel," imbuhnya.

Menurut jika tahanan yang lain komplain, apalagi masyarakat Indonesia.

"Ini terungkap oleh istrinya Noel, sangat mengecewakan. Kecuali kalau ini diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini kan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain, tapi ternyata nggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan," tegasnya.

Boyamin juga menilai hal itu juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. 

"Kalau tidak berarti kan diskriminasi. Nanti tahanan yang lain juga akan meminta pengalihan penahanan. Dan selama ini tahanan KPK itu sakral, tidak pernah bisa diotak-atik, itu kemudian menjadi bisa diotak-atik sekarang ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Eks Menag Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). 

Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. 

Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

DPR Protes Keputusan KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menilai, langkah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan hal yang tidak lazim. 

Meskipun secara regulasi diperbolehkan, Tandra mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Soedeson kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Soedeson mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya.

"Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya. 

Soedeson mengingatkan kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga.

"Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" tutur Soedeson.

Apalagi, menurut Soedeson, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. 

Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara.

"Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan," jelas Soedeson. 

Soedeson mengingatkan KPK agar mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap langkahnya. 

"Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," tegasnya

Noel Ebenezer Ikut Ajukan Pengalihan Penahanan

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang mengajukan pengalihan penahanan kepada KPK.

Pengajuan pengalihan penahanan agar Noel menjadi tahanan rumah ini diungkap oleh Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar.

“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” kata Aziz, Senin (23/3/2026), dilansir Kompas.com.

Rencananya, permohonan pengalihan penahanan untuk Noel ini akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.

Aziz kemudian mengungkap ketidakadilan yang dirasakan oleh Noel dalam penanganan perkara kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat kliennya itu.

Seperti saat Noel tidak diberi kesempatan untuk menjalani rawat inap, padahal ia membutuhkan penanganan medis.

Aziz menyebut, Noel mengalami sakit pada pembuluh darah di kepalanya, sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.

“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ungkap Aziz.

Terakhir, Aziz menilai pengalihan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut adalah suatu perlakuan istimewa yang tidak diberikan oleh kepada tahanan lain.

Kabar Terkini Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

Kabar terkini, KPK tengah memproses kembali pengalihan tahanan Gus Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. 

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026) malam.

Saat ini, Yaqut belum kembali ke rutan karena perlu ada serangkaian proses yang dilakukan oleh KPK, terutama pemeriksaan kesehatan.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” lanjut Budi. 

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal 1447 H Versi Muhammadiyah dan NU, Disiarkan Langsung Kemenag

Sumber: Tribunnews.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.