TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026).
Hal itu terjadi setelah statusnya sebagai tahanan rumah menuai polemik, terutama di media sosial.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2026.
Menteri Agama periode 2020-2024 itu terjerat kasus korupsi kuota haji.
Kerugian negara imbas korupsi tersebut pun mencapai Rp 622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026).
Seminggu kemudian atau pada Kamis (19/3/2026), pria kelahiran Rembang, 4 Januari 1975 itu dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada momen itulah terkuak kondisinya yang menderita beberapa penyakit.
Ia pun sampai menjalani endoskopi dan kolonoskopi.
Seperti apa sebenarnya kondisi kesehatan Yaqut?
Baca juga: Tersangka Korupsi, Kekayaan Yaqut Melambung saat Jadi Menteri Agama, Tembus Rp 10 M, Aset Bertambah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkah bahwa Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas punya riwayat penyakit GERD akut hingga asma.
“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Asep mengatakan, kondisi ini diketahui setelah KPK melakukan pemeriksaan kesehatan saat Yaqut hendak dialihkan sebagai tahanan rumah, yaitu sebelum Kamis (19/3/2026).
“Juga mengidap asma yang bersangkutan,” imbuh Asep.
Selain karena kondisi kesehatan ini, penyidik punya strategi sendiri untuk menangani perkara yang menjerat Yaqut.
“(Kesehatan) salah satu syarat saja ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain, dalam hal ini, strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar,” ujar Asep.
Yaqut kembali menjadi tahanan di Rutan KPK setelah sebelumnya dialihkan menjadi tahanan rumah selama beberapa hari.
Pengalihan ini merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026).
Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya.
Baca juga: Status Tahanan Rumah Dicabut, Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Banjir Kritik, Klaim Sesuai Prosedur
Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Setelah ramai jadi sorotan, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr.
YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin malam.
Setelah pengalihannya diumumkan, Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Yaqut diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.
Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis. Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca juga: Sosok Silvia Rinita Istri Eks Wamenaker Noel Bocorkan Yaqut Tak Ada di Rutan KPK, Keberadaan Terkuak
Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.
Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TribunTrends.com)(Kompas.com/Shela Octavia)