TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar duka datang dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di tengah momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Seorang anggota Polri, Brigadir Fajar Permana, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalankan tugas pengamanan mudik dan Lebaran, Minggu (22/3/2026).
Brigadir Fajar diduga mengalami kelelahan hebat setelah berjaga demi kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat yang merayakan hari kemenangan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, membeberkan kronologi sebelum almarhum mengembuskan napas terakhirnya.
Menurut Komarudin, almarhum sempat menyelesaikan tugas jaga semalaman pada hari pertama Lebaran.
"Sepulang dinas, almarhum mengaku kelelahan dan mengalami sesak napas," ujar Komarudin, Minggu (22/3/2026).
Lantaran merasa kondisi fisiknya menurun, Brigadir Fajar sempat berusaha mencari pertolongan pertama secara mandiri.
Saat berada di asrama polisi Ciputat, ia meminta bantuan rekannya untuk melakukan kerokan karena merasa tidak enak badan.
Namun, metode tradisional tersebut tidak memberikan perubahan berarti bagi kesehatannya.
Baca juga: Arus Balik Lebaran 2026, Penyeberangan Bakauheni Mulai Ramai, Pelabuhan Merak dan Gilimanuk Lancar
Memasuki waktu sore, kondisi Brigadir Fajar justru semakin memburuk.
Merasa ada yang tidak beres dengan tubuhnya, ia kemudian meminta rekannya untuk segera mengantarnya ke rumah sakit.
"Ketika tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Helsa Ciputat Timur, almarhum sudah dalam keadaan tidak sadar," jelas Komarudin.
Tim medis sempat melakukan berbagai upaya penanganan darurat.
Namun, nyawa Brigadir Fajar tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
Wafatnya Brigadir Fajar meninggalkan duka mendalam bagi jajaran Polda Metro Jaya yang tengah berjaga di lapangan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas dedikasi almarhum yang tetap bertugas di saat masyarakat merayakan Lebaran.
Pihak kepolisian memastikan akan memenuhi seluruh hak-hak almarhum dan memberikan pendampingan bagi keluarga yang ditinggalkan sebagai bentuk penghormatan atas jasa pengabdiannya.