Imbas Mantan Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Disebut Pecah Rekor dan ICW Desak Dewas KPK
Arum Puspita March 24, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya sempat mendekam di Rutan Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026.

Keputusan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengondisian kuota haji senilai Rp 622 miliar ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk politisi Ferdinand Hutahaean dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Rekor Baru KPK

Ferdinand menilai, pimpinan KPK telah menghancurkan lembaga yang pernah sangat ditakuti dan pernah sangat harum namanya di Indonesia.

Ia menyebutkan awal pembentukan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang sangat super bodi serta extraordinary yang menangani kejahatan luar biasa.

"Sekarang namanya hancur lebur KPK baru saja membuat rekor baru memberikan fasilitas saya harus menyebutnya fasilitas tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," kata Ferdinand dikutip SURYA.CO.ID dari akun Instagram pribadinya, Senin (23/3/2026).

Ia menuturkan Yaqut akhirnya diberikan fasilitas tahanan rumah. 

Ia mengingatkan hal itu merupakan sejarah KPK yang menghancurkan nama lembaga tersebut.

"Saya sangat miris dan saya sangat ingin kelak menjadi pimpinan KPK untuk menghancurkan bandit-bandit yang memasuki KPK selama ini," ujar Ferdinand.

Baca juga: Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK dengan Tangan Borgol, Kontroversi Tahanan Rumah Berakhir?

TAHANAN RUMAH - Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Keluarga Minta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Bolehkah Secara Hukum?
TAHANAN RUMAH - Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Keluarga Minta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Bolehkah Secara Hukum? (tribunnews)

Bila menjadi pimpinan KPK, Ferdinand mengaku ingin membuat lembaga itu bersih dan ditakuti.

"Tidak seperti sekarang kpk telah menjadi alat politik dan bisa diajak kompromi, bisa diajak kerjasama, bisa diajak macam-macam. Ini adalah fakta," katanya.

"Pimpinan menghancurkan nama besar KPK yang pernah harum di zaman awal KPK dibentuk sekarang benar-benar menjadi lembaga yang tak berguna sama sekali," tegasnya.

ICW Desak Dewas KPK

Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa pimpinan KPK terkait kasus eks Menag Yaqut. 

“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini."

"Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Wana mendesak KPK menjelaskan alasan pengalihan Yaqut menjadi tahanan rumah. Pasalnya, perbuatan ini dianggap sebagai perlakuan istimewa dari KPK untuk Yaqut.

“Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” jelas Wana. 

Dia menegaskan, pengalihan tahanan ini bisa menjadi preseden buruk untuk penanganan perkara, bahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Belum lagi dengan potensi perusakan barang bukti atau upaya pengondisian saksi yang bisa dilakukan di luar rutan.

“Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” kata Wana lag

Bantahan KPK

Usai menuai banyak kritik, KPK akhirnya mengembalikan Yaqut ke rutan. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan tersebut untuk mempercepat penanganan perkara. 

KPK menjamin proses hukum korupsi kuota haji ini akan berjalan transparan tanpa ada upaya diam-diam mengembalikan tersangka ke tahanan rumah.

Langkah ini diambil setelah Gus Yaqut menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati sejak Senin sore.

"Pada hari kemarin tanggal 23 Maret, hari Senin, ya atas keputusan lembaga, kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini," ujar Asep.

Asep menjelaskan, pengalihan kembali ke Rutan K4 ini bertujuan untuk efektivitas penyidikan. 

Terlebih, jadwal pemeriksaan intensif terhadap tersangka sudah disusun oleh tim penyidik untuk hari-hari mendatang.

"Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," tegas Asep.

Menjawab kekhawatiran publik mengenai kemungkinan Gus Yaqut kembali menjadi tahanan rumah secara mendadak, Asep memastikan bahwa lembaga antirasuah akan bertindak sesuai kebutuhan objektif penyidikan. 

Fokus utama saat ini adalah menuntaskan berkas perkara secepat mungkin.

"Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya."

"Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," tambahnya.

Asep juga mengungkap fakta medis terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut yang sempat menjadi pertimbangan dalam strategi penanganan perkara sebelumnya. 

Berdasarkan hasil asesmen, tersangka diketahui mengidap beberapa penyakit kronis.

"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi."

"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ungkap Asep.

===

Kami mengajak Anda untuk4 bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.