Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Perwakilan 12 suku dari Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan berkumpul di Kota Jayapura, Provinsi Papua untuk mengikuti pelatihan bertajuk “Pentingnya Pemahaman Paralegal dan Kampanye bagi Masyarakat Sipil di Yahukimo”.
Pelatihan tersebut berlangsung di Aula Sophie P3W GKI Padang Bulan, Kota Jayapura, sejak Kamis hingga Selasa (19 – 24/03/2026).
Salah satu peserta pelatihan, Peniton Sabolim dari Kampung Ninia, suku Yali, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia mengatakan, para peserta yang sebelumnya tidak saling mengenal kini dapat membangun kebersamaan sebagai sesama masyarakat Yahukimo.
“Melalui kegiatan ini kami bisa saling mengenal dan bersatu sebagai orang Yahukimo,” ujarnya.
Peniton menjelaskan, persoalan hak ulayat menjadi salah satu alasan utama digelarnya pelatihan tersebut. Ia menilai tanah milik masyarakat adat Yahukimo, khususnya di wilayah Momuna, mulai diambil alih oleh pihak luar, termasuk non-Papua.
Baca juga: Warga Nabire Tidak Perlu Khawatir, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Melimpah Usai Lebaran 2026
Karena itu, pelatihan ini menjadi dasar bagi mereka untuk memperkuat pemahaman hukum dan membangun perlindungan terhadap aktivitas ilegal di wilayah Yahukimo.
Ia mengajak seluruh peserta agar serius mengikuti setiap materi yang diberikan oleh pemateri sejak hari pertama hingga terakhir. Menurutnya, ilmu yang diperoleh tidak hanya berhenti di pelatihan, tetapi harus disampaikan kembali kepada tokoh-tokoh masyarakat di Yahukimo.
“Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan, tetapi menjadi bekal untuk kami kembali dan menyampaikan kepada masyarakat serta para tokoh di Yahukimo,” katanya.
Peniton menambahkan, sebelum terbentuknya Kabupaten Yahukimo terdapat lima suku utama, yakni Yali, Hubla, Mek, Kimyal, dan Momuna. Namun kini telah berkembang menjadi 12 suku dengan keberagaman bahasa.
Melalui pelatihan ini, mereka berupaya memperkuat persatuan lintas suku demi menjaga dan melindungi tanah adat di Kabupaten Yahukimo.
Baca juga: Jalankan Program PSN Prabowo, Dinas Koperasi Mimika Terganjal Masalah Aset Tanah
Kegiatan tersebut tidak hanya diikuti oleh perwakilan masyarakat, tetapi juga melibatkan tokoh gereja, tokoh pemuda, kepala suku, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Peniton berharap para peserta yang telah mengikuti pelatihan dapat kembali ke daerah masing-masing untuk mensosialisasikan pengetahuan yang diperoleh, sekaligus memperkuat persatuan antarsuku dalam menjaga hak ulayat.
Sementara itu, Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, S.H., menegaskan bahwa masyarakat adat harus tetap mempertahankan tanah sebagai sumber kehidupan.
“Tanah adalah ‘mama’ yang menghidupi kita. Jika tanah dijual, sama saja menjual sumber kehidupan. Karena itu, tanah yang tersisa harus dirawat dan dijaga dengan baik,” tegasnya.
Baca juga: Nasib Sopir Truk di Abepura: Sudah Antre Solar Berjam-jam, Lewat 120 Menit Langsung Disuruh Keluar
Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antarsuku di Yahukimo. Dengan jumlah 12 suku yang ada, menurutnya diperlukan kerja sama yang kuat untuk memperjuangkan dan melindungi hak ulayat dari pihak-pihak ilegal.
Festus pun berpesan agar masyarakat tidak menjual tanah, karena memiliki nilai penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat Papua di masa depan.(*)