SRIPOKU.COM,PALEMBANG – Implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang dijadwalkan pada 2027 mulai memicu kekhawatiran serius di tingkat daerah.
Aturan yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dinilai bakal memicu krisis kepegawaian dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. H.M. Giri Ramanda N Kiemas, mendesak pemerintah untuk menunda penerapan pasal belanja kepegawaian dalam UU tersebut. Menurutnya, mayoritas daerah saat ini masih mengalokasikan 30 hingga 40 persen APBD hanya untuk gaji aparatur rutin.
"Kondisi ini sangat berat bagi daerah dengan APBD kecil. Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa fleksibilitas, ancaman PHK massal bagi PPPK paruh waktu menjadi tidak terelakkan," ujar Giri Ramanda, Selasa (24/3/2026).
Diterangkan mantan ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) ini, situasi semakin kompleks setelah adanya penyesuaian Transfer Keuangan Daerah dari pemerintah pusat.
"Tekanan untuk menyesuaikan komposisi anggaran membuat sejumlah daerah mulai mempertimbangkan langkah-langkah efisiensi, termasuk memangkas jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu," ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Giri, jika kebijakan ini diterapkan secara ketat tanpa fleksibilitas, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi PPPK paruh waktu menjadi tidak terelakkan.
"Hal ini tentu berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, mengingat banyak tenaga PPPK menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut, " tandasnya.
Namun demikian, sejumlah alternatif solusi mulai mengemuka. Bagi daerah yang tidak terlalu jauh melampaui batas 30 persen, opsi pengurangan gaji dan penyesuaian hari kerja PPPK paruh waktu dinilai bisa menjadi jalan tengah untuk menghindari PHK massal.
"Kebijakan ini dianggap lebih moderat meskipun tetap membutuhkan pengorbanan dari para pegawai, " paparnya.
Di sisi lain, muncul pula dorongan agar pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan tersebut.
"Revisi UU HKPD atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda penerapan batas belanja pegawai dinilai dapat memberi ruang adaptasi bagi daerah dalam beberapa tahun ke depan," tandasnya.
Alternatif lainnya dijelaskan Giri, yang lebih struktural adalah pengalihan kewenangan penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat.
"Dengan skema ini, beban belanja pegawai tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Namun, konsekuensinya adalah kewenangan strategis seperti pengisian jabatan, mutasi, dan pengangkatan pegawai juga akan berada di tangan pusat, sementara daerah hanya memiliki kewenangan terbatas seperti pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP)," tandasnya.
Ke depan, sambungnya, diperlukan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan keberlangsungan pelayanan publik.
"Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menemukan titik temu agar reformasi fiskal tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai dan stabilitas daerah," tukasnya.
Bahkan Giri, juga menyebut ada baiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak dilakukan lagi, dan sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian dan jumlah pegawai.
"Jadi, sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak dilakukan lagi, dan sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian dan jumlah pegawai," pungkas keponakan Presiden RI ke 5 Megawati Soekarnoputri ini.