TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG — Keributan maut kembali pecah di Diskotek Darma Agung (DA), Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Minggu (22/3/2026).
Insiden yang menelan korban jiwa ini memicu reaksi keras pemerintah, mengingat diskotek tersebut seharusnya tidak beroperasi karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Apriyadi, menegaskan bahwa hingga saat ini izin operasional tempat hiburan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak berwenang.
"Jika ada pihak yang mengklaim tempat tersebut telah mengantongi izin dari provinsi, maka hal itu tidak benar. Jadi, kalau ada yang mengatakan sudah ada izin, itu keliru," tegas Apriyadi, Selasa (24/3/2026).
Menurut Apriyadi, aktivitas di lokasi tersebut justru lebih banyak menimbulkan persoalan sosial, mulai dari dugaan peredaran minuman keras hingga keberadaan pengunjung di bawah umur yang sangat memprihatinkan.
“Kita melihat dari sisi sosial, dampaknya lebih banyak merusak generasi muda. Jika alasannya hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu sangat tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah diperintahkan untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah tempat tersebut masih nekat beroperasi di luar ketentuan.
“Jika terbukti masih buka, apalagi melanggar jam operasional yang ditentukan, itu menjadi dasar kuat bagi kami untuk tidak mengeluarkan izin di masa mendatang,” jelas Apriyadi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak akan segan mengambil langkah ekstrem.
Opsi penutupan permanen terbuka lebar jika tempat tersebut terus dinilai membahayakan ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.