TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini viral mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali lagi ke rumah tahanan atau rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut keluar dari rutan KPK karena ditetapkan sebagai tahanan rumah.
Setelah lima hari berlalu, pria yang dikenal dengan sebutan Gus Yaqut ini kembali lagi ke rutan pada Selasa (24/3/2026).
Kembalinya Yaqut ini ramai diperbincangkan.
Pasalnya, ia bisa beberapa hari menjadi tahanan rumah.
Terlebih, dirinya keluar dari tahanan saat momentum Hari Raya Idul Fitri.
Ia menegaskan bahwa status dirinya dialihkan ke tahanan rumah, karena permintaan keluarga.
Baca juga: Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas Eks Menag Tersangka KPK, Profil hingga Duduk Perkara Kasusnya
"Permintaan kami," jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga dikutip dari Tribunnews.com.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini mengungkapkan bahwa momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya bertemu dengan sang ibunda.
Ia pun bisa melakukan sungkeman ke sang ibu.
Sungkeman adalah tradisi yang dilakukan tradisi bersimpuh atau berjongkok mencium tangan orang tua/sesepuh sebagai wujud penghormatan.
Biasanya tradisi ini dilakukan saat momentum Hari Raya Idul Fitri.
Bahkan sungkeman memiliki makna mendalam tentang permintaan maaf yang tulus pada orang-orang terdekat.
Yaqut bersyukur bisa sungkeman pada ibunya.
"Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Gus Yaqut dikutip dari Kompas.com.
Hal inilah yang menjadi alasan keluarganya mengajukan permohonan tahanan.
KPK pun mengabulkan hal tersebut.
Yaqut bisa pulang ke rumahnya, di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Diketahui, pada Sabtu (21/3/2026), KPK mengonfirmasi bahwa Gus Yaqut menjalani masa tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Adapun keputusan pengalihan status penahanan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Bakal Hadiri Pembukaan Kompetisi Sains Madrasah Sultra, Ada Pakande-kandea
KPK akan memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (25/3/2026) besok.
Agenda pemeriksaan tersebut turut menjadi alasan KPK mengalihkan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke Rutan KPK sejak Senin (23/3/2026).
"Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Asep Guntur menyampaikan bahwa KPK juga akan mengumumkan progres mengenai kasus korupsi kuota haji besok.
"Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," ujar Asep.
Sebelum kembali masuk ke sel rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani prosedur asesmen kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri (RSPO) Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Senin sore.
Asep mengungkapkan, pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada jarak yang dekat dengan kediaman Yaqut serta ketersediaan fasilitas medis yang memadai.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, diketahui bahwa Yaqut mengidap sejumlah gangguan kesehatan, yakni mengidap penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut.
"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ucap Asep.
Asep menjelaskan bahwa selain GERD, Yaqut juga terdeteksi mengidap penyakit asma.
"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam progres yang akan disampaikan besok, Asep enggan berkomentar lebih jauh.
"Nah itu ditunggu besok ya. Kalau disampaikan sekarang kan enggak enak. Besok kita konpers," tuturnya.
Pantauan Tribunnews.com lokasi, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.30 WIB.
Ia diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung antirasuah tersebut.
Yaqut terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan peci hitam di kepala dan kacamata.
Ia memakai jaket berwarna abu-abu yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Rompi tersebut terlihat memiliki nomor tahanan 12 di bagian dada kanan. Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol besi di bagian depan tubuhnya.
Ia tampak berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, didampingi ketat oleh seorang pengawal tahanan berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK lainnya.
Ekspresi wajahnya tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga.
Ia pun langsung berjalan masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengomentari langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat diam-diam memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Menurutnya, lembaga antirasuah tak menjalankan prinsip kerja terkait dengan transparansi, padahal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK.
"Transparansinya tidak ada. Padahal, menurut Undang-Undang KPK sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 junto Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, salah satu prinsip kerja KPK adalah transparan," terang Zaenur dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Senin (24/3/2026).
Ia menyebut, publik tidak akan tahu bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah jika istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, tak membocorkannya.
"Nah, ini kan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang KPK. Jadi dari sisi transparansi KPK tidak memenuhi ketentuan di dalam Undang-Undang KPK itu sendiri," tuturnya.
Kemudian, Zaenur bertanya-tanya mengapa dilakukan perubahan jenis penahanan kepada adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tersebut.
Zaenur menyebut, pada UU Nomor 20 tahun 2025 pasal 108 memang ada pilihan jenis penahanan.
Seseorang bisa ditahan di rumah tahanan negara (rutan), bisa juga dilakukan penahanan kota, atau penahanan rumah.
Namun, alasan perubahan jenis tahanan kepada Yaqut, dari rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, jika alasan perubahan jenis penahanan karena kesehatan, seharusnya KPK mengalihkan penahanan Yaqut ke fasilitas kesehatan seperti yang dijalani oleh tersangka lainnya.
"Rumah sakit, klinik kesehatan, dan nanti kembali ke rumah tahanan negara bukan diubah menjadi penanahan rumah," tegas Zaenur.(*)
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)