Per 1 April TPA Suwung Tak Terima Sampah Organik, Berikut Langkah Pemkot Denpasar
Aloisius H Manggol March 25, 2026 11:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Per 1 April 2026 ini, pembuangan sampah organik ke TPA Suwung Denpasar dilarang.

Oleh karena itu, Pemkot Denpasar menyiapkan tiga tempat untuk penampungan dan pengolahan sampah organik.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Rabu, 25 Maret 2026.

Ketiga tempat tersebut meliputi TPST Kesiman Kertalangu, Padangsambian Kaja, dan Tahura Ngurah Rai Pedungan.

Baca juga: Upacara Matur Piuning Di Pura Luhur Uluwatu Bali, Bupati Badung: Wujud Bhakti Dan Permohonan Restu

"Tanggal 1 April tidak boleh buang sampah yang ada unsur organiknya. Untuk atasi itu kita sudah siapkan tiga tempat. Itu kita siapkan untuk penampungan organik," paparnya. 

Selain tempat, pihaknya juga menyiapkan tiga unit mesin untuk mencacah sampah organik.

Sehingga sampah tersebut bisa diolah menjadi kompos.

Terkait hasil pengolahan sampah organik tersebut, pihaknya pun telah melaporkan hal itu ke Gubernur Bali.

Baca juga: 45.615 Orang Telah Menyeberang dari Jawa ke Bali H+2 Lebaran, Naik 10 Persen dari Tahun Lalu

Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Pertanian Provinsi Bali untuk penyalurannya.


"Nanti sampah organik yang dihancurkan itu akan diambil Pemprov Bali melalui Dinas Pertanian untuk dialokasikan ke kebun-kebun milik Pemprov Bali," paparnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.