TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Per 1 April 2026, pembuangan sampah organik ke TPA Suwung Denpasar dilarang.
Oleh karena itu, Pemkot Denpasar menyiapkan tiga tempat untuk penampungan dan pengolahan sampah organik.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Rabu 25 Maret 2026.
Ketiga tempat tersebut meliputi TPST Kesiman Kertalangu, Padangsambian Kaja, dan Tahura Ngurah Rai, Pedungan, Bali.
Baca juga: Sisir Terminal Kargo Gilimanuk Bali hingga Gang Pemukiman, 5,5 Ton Sampah Pemudik Dikumpulkan
"Tanggal 1 April tidak boleh buang sampah yang ada unsur organiknya. Untuk atasi itu kita sudah siapkan tiga tempat. Itu kita siapkan untuk penampungan organik," paparnya.
Selain tempat, pihaknya juga menyiapkan tiga unit mesin untuk mencacah sampah organik.
Sehingga sampah tersebut bisa diolah menjadi kompos.
Terkait hasil pengolahan sampah organik tersebut, pihaknya pun telah melaporkan hal itu ke Gubernur Bali.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pertanian Provinsi Bali untuk penyalurannya.
"Nanti sampah organik yang dihancurkan itu akan diambil Pemprov Bali melalui Dinas Pertanian untuk dialokasikan ke kebun-kebun milik Pemprov Bali," paparnya. (*)