Pemkab Bantul Targetkan Transformasi Pelayanan Publik Akuntabel, Siap Menuju Modern dan Responsif
Joko Widiyarso March 25, 2026 11:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berupaya mengadopsi sistem digital yang transparan, efisien, dan partisipatif dalam berbagai aspek pelayanan publik, mengingat era perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan, digitalisasi terus dilakukan dan dipercepat agar modernisasi di Bumi Projotamansari bisa tercapai dengan optimal. Tentunya, digitalisasi memiliki banyak manfaat mulai dari sisi kecepatan, ketepatan, hingga akuntabilitas.

"Akuntabilitas ini artinya lebih bisa dipertanggungjawabkan. Karena semuanya menjadi terekam secara rapi di dalam kanal-kanal digital kita. Respon time kita juga semakin baik. Karena, kita sudah memotong beberapa proses manual untuk mempermudah pengurusan perizinan di Bantul," ucapnya, Rabu (25/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Halim turut memberikan perumpamaan. Di mana, ketika ada orang yang ingin mengurus izin usaha apa saja di Kabupaten Bantul, kebutuhan itu sudah disediakan. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu mengurus izin usaha secara manual ke kantor. Proses itu dapat memotong waktu dan biaya, sehingga memperkuat akuntabilitas.

"Jadi, digitalisasi ini sudah menjadi visi-misi kita, Pemkab Bantul yaitu transformasi layanan digital. Dengan begitu, diharapkan mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan Pelayanan Publik yang berkualitas dan berkeadilan," tuturnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul, Annihayah, berujar, transformasi ke arah digitalisasi untuk memberikan layanan prima sudah dimulai oleh pihaknya sejak tahun 2008 dengan nama aplikasi perizinanonline.com. Semakin ke sini, layanan perizinan dinilai semakin lebih baik dan proses cepat karena digitalisasi itu.

"Selain itu, kami juga bertransformasi dengan cara berinovasi dalam penyelenggaraan layanan di antaranya dengan inovasi Gerakan Melayani Perizinan Langsung (Gampil), Gerakan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (Geplak), Administrasi Izin Reklame Melalui GIS/Geographic Information System (Adrem Manis), dan Peta Potensi Informasi Menjanjikan (Pepes Ikan)," terangnya.

Menurut dia, semua inovasi tersebut pada dasarnya untuk memudahkan, mempercepat dan mengefisiensikan proses pelayanan perizinan. Sebab, pihaknya telah bertekad selalu meningkatkan mutu layanan untuk kemudahan akses masyarakat dalam memperoleh perizinan.

Sebagai contoh untuk inovasi Gampil menjadi bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat dengan mengubah pola pikir izin yang sudah dan lama menjadi mudah dan cepat. Inovasi itu menjadi bagian dari motto DPMPTSP Kabupaten Bantul dan selaras dengan regulasi yang ada salah satunya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

"Sebelum revolusi inovasi, pelayanan perizinan keliling fokus pada kapanewon terdekat lokasi Pelayanan Perizinan Terbit Satu Hari (Paket Sari). Layanan hanya berfokus pada pengurusan perizinan. Pelayanan tidak terintegrasi dan membutuhkan waktu lebih dari sehari," tuturnya.

Sementara itu, setelah Gampil hadir, pelaku usaha mudah memiliki NIB, difasilitasi untuk mengurus Sertifikat Halal oleh Kementerian Agama, SPPIRT dengan bekerja sama Dinas Kesehatan Bantul, dan Keamanan Pangan dengan bekerja sama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. 

Kemudian, pelaku usaha mendapat kesempatan untuk menambah Permodalan melalui KUR dari Bank BPD DIY dan pemilik NIB diprioritaskan mendapat insentif maupun kemudahan penanaman modal. Dengan begitu, masyarakat menjadi sadar untuk meningkatkan kepengurusan izin usahanya.

Dampak nyata

Keberadaan inovasi itu disebut-sebut telah memberikan dampak nyata untuk masyarakat. Di mana, masyarakat merasa terbantu dengan kemudahan yang diberikan melalui layanan tersebut. Kondisi itu terbukti dari adanya jumlah NIB terbit meningkat, pajak reklame meningkat, hingga capaian realisasi investasi yang juga meningkat.

"Dengan digitalisasi, potensi usaha mikro yang sangat besar yang dimiliki Kabupaten Bantul bisa semakin meningkat. Berdasarkan sumber data OSS RBA 5 Agustus 2021, ada 86.640 UMKM di Kabupaten Bantul, namun baru 2.718 yang mengantongi NIB. Namun, per 17 November 2025, Bantul berhasil menerbitkan sekitar 70.965 NIB," urainya.

Kendati demikian, dia menyebut bahwa semua inovasi yang ada tersebut sudah bersentuhan dengan digitalisasi karena data diperoleh dari proses penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS). Basis aplikasi OSS sendiri bisa diunduh melalui android, sehingga kalau masyarakat mau menggunakan bisa di mana pun.

Lebih lanjut, Annihayah turut menyampaikan bahwa pada tahun 2026 ini, DPMPTSP Kabupaten Bantul memiliki rencana target untuk mensosialisasikan aplikasi Pepes Ikan dengan tujuan agar calon investor tertarik untuk berinvestasi di Bantul setelah melihat potensi investasi yang ditawarkan.

"Harapan kami tentunya agar iklim investasi Kabupaten Bantul semakin baik, banyak yang berminat berinvestasi ke Bantul sehingga pertumbuhan ekonomi dapat meningkat," pinta dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.