TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Fenomena kekerasan menggunakan panah wayer kembali terjadi di Kota Gorontalo dan kembali menimbulkan korban luka.
Insiden kali ini berlangsung di wilayah Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, saat dua warga tiba-tiba menjadi sasaran serangan setelah terlibat perselisihan di jalan.
Kedua korban, AS dan MNP, saat itu melintas di depan Rumah Makan Brazil di Jalan R. Arje Slamet ketika berpapasan dengan pelaku berinisial DK (17).
Situasi yang awalnya hanya cekcok kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
Baca juga: Anggaran MBG Rp335 Triliun Diawasi Berlapis, Kejagung Turun hingga Level Desa
Pelaku menyerang dengan menggunakan panah wayer serta tombak.
Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza, menjelaskan kondisi korban usai kejadian.
Katanya, korban AS mengalami luka di bagian dada kiri. Diketahui, dada kiri adalah lokasi jantung manusia berada.
Sementara MNP terkena panah wayer di punggung sebelah kanan.
"Keduanya langsung dilarikan ke RS Multazam untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.
Usai melakukan penyerangan, pelaku diketahui melarikan diri.
DK sempat bersembunyi di rumah neneknya untuk menghindari kejaran petugas.
Namun, keberadaannya akhirnya berhasil ditemukan setelah dilakukan pencarian intensif.
Pelaku diamankan oleh Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (24/3/2026), kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Akmal.
Bukan Pelaku Baru
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya.
DK merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan serta pengrusakan kantor Polsek KPG.
Ia diketahui telah menjalani hukuman pada Juni 2024.
Atas perbuatannya kali ini, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar, terutama terkait penggunaan panah wayer yang kembali muncul dalam aksi kekerasan. (*)