Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pelarian satu dari dua pelaku begal yang sempat viral di jalur Curup–Lubuklinggau, Kecamatan Binduriang, saat menjelang Lebaran pada 18 Maret 2026 lalu, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku diamankan di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Senin (23/3/2026) kemarin.
Pelaku diketahui bernama Ari Sanjaya (18), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, yang berperan menikam serta merampas sepeda motor korban.
Dalam kasus ini, korban diketahui bernama Mangihut Tua Sihombing (22), warga asal Medan yang berdomisili di Kelurahan Kandang Emas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kronologi Aksi Pembegalan
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Di tengah perjalanan, korban dipepet dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi.
Salah satu pelaku kemudian mencabut kunci motor korban hingga kendaraan berhenti.
Saat korban mencoba mempertahankan kendaraannya, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban berulang kali.
"Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban beserta uang tunai yang disimpan di dalam jok, sedangkan untuk korban mengalami luka tikaman dan langsung dilarikan ke rumah sakit," jelas Hasan.
Pelaku Ditangkap di Hotel
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, mengatakan pelaku awalnya diamankan di sebuah hotel.
Namun, saat dalam perjalanan dan dilakukan pengembangan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas menembak di kaki kiri.
"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," tegas Kasat.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Buru Pelaku Lain
Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.
Yakni pelaku yang terekam kamera dan fotonya viral di sosial media.
“Anggota telah turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan mengumpulkan keterangan guna menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron," jelas Kapolsek.
Terancam 12 Tahun Penjara
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor korban, dokumen kendaraan, senjata tajam jenis pisau, uang tunai, serta tas milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Kapolsek.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini