Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa (24/3/2026) malam.
Tersangka yang berinisial ID (39) ditangkap petugas di kediamannya yang terletak di Kelurahan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penakaran paket sabu.
"Pelaku ditangkap saat sedang melakukan penakaran sabu," kata IPTU Syafarudin Ramin, Rabu (25/3/2026).
Kelurahan Bunta terletak 135 kilometer dari Luwuk, ibukota Kabupaten Banggai. Ditempuh selama empat jam.
Baca juga: Tradisi Lebaran di Parigi Moutong, Suku Lauje Pedalaman Susuri Desa Berburu Kue
Kelurahan Bunta berada di poros Jalan Trans Sulawesi menuju Tojo Una-una, Poso, sampai Kota Palu.
Kapolsek mengatakan, ID memang dipantau petugas.
Penyelidikan polisi bermula dari informasi masyarakat jika di sekitar tempat tinggal pelaku kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas meyakini ada barang bukti tersimpan di rumah.
Lalu polisi langsung menyergap dan menggeledah.
Hasilnya ditemukan dua paket berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
Kemudian didapati juga dua timbangan digital, satu alat hisab bong, sepuluh korek api gas, ponsel Oppo, 4 pak plastik bening, gunting, dan satu kaca pirex.
Polisi juga menyita uang tunai Rp1,775 juta, diduga hasil transaksi sabu.
Baca juga: Strategi Pemerintah di Tengah Efesiensi, Purbaya Pangkas Anggaran Kementerian, MBG Tak Terdampak
Atas tangkapan itu Polsek Bunta langsung menggiring pelaku dan menyita barang bukti.
"Tindak lanjut kami, melengkapi administrasi penyidikan dengan terus berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai," ujar IPTU Syafar. (*)
Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel