Identitas Suami Istri Warga Sungailiat Selundup Cumi Berisi Sabu, Sang Napi Ngaku Tak Kenal 
Rusaidah March 25, 2026 06:25 PM

 

BANGKAPOS.COM – Inilah identitas pasangan suami istri yang mengelabui petugas Lapas  Kelas IIB Sungailiat dengan memasukkan paket sabu ke dalam masakan cumi.

Sang suami FA alias Piyeng (25) warga Sungailiat serta seorang perempuan berinisial JA alias Juling (24) nekat menyelundupkan sabu yang disamarkan dalam masakan cumi untuk narapidana.

Dua plastik bening berisi narkoba jenis sabu ditemukan dalam perut masakan cumi tersebut. 

Sejumlah lidi tusuk gigi nampaknya digunakan untuk menutup bagian perut cumi dengan niat mengelabui petugas.

Baca juga: Cek Link UTBK-SNBT 2026 Sekarang, 10 Prodi UI Daya Tampung Terbanyak dan Paling Sedikit

Beruntung, aksi penyelundupan sabu itu berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kelas IIB Sungailiat. 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sore sekira pukul 16.20 WIB.

Saat itu, sepasang suami istri mencoba memasukan dua paket sabu seberat 20,48 gram tersebut ke dalam makanan berupa masakan cumi yang ditempatkan di wadah berwarna ungu.

Namun, upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan berhasil terendus petugas lapas di area pemeriksaan Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas.

SABU DALAM CUMI - Dua paket narkoba jenis sabu dengan total berat 20,48 gram yang dimasukan ke dalam perut masakan cumi untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIB Sungailiat, Bangka, Minggu (22/3/2026).
SABU DALAM CUMI - Dua paket narkoba jenis sabu dengan total berat 20,48 gram yang dimasukan ke dalam perut masakan cumi untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIB Sungailiat, Bangka, Minggu (22/3/2026). (Istimewa/ Lapas Kelas IIB Sungailiat)

Kecurigaan petugas terhadap barang titipan yang dibawa pelaku berbuah hasil setelah dilakukan pemeriksaan ketat dan menyeluruh.

Upaya penyelundupan itu terbongkar lantaran sikap teliti dan tegas dari petugas P2U atas nama Hamdani dan Saipul Badri.

Peran Suami Istri

Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka resmi telah menetapkan satu orang tersangka dari kasus upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sungailiat.

Upaya penyelundupan narkoba oleh pasangan suami istri (pasutri) ini terjadi dan berhasil digagalkan pada Minggu (22/3/2026) kemarin sore saat jam kunjungan ke Lapas.

Aksi nekad itu dilakukan oleh pasutri tersebut dengan modus memasukkan paket sabut ke dalam perut cumi yang sudah dimasak.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo menyebut bahwa dalam keterangan yang pihaknya dapatkan, yang berperan dalam kasus ini adalah sang suami.

“Kalau dari keterangannya, ini yang berperan sebenarnya si suaminya yang datang ke lapas dan bawa makanan ditujukan ke salah satu napi di dalam (Lapas Kelas IIB Sungailiat-red),” kata Iptu Budi kepada Bangkapos.com, Senin (23/3/2026).

Baca juga: Kunci Jawaban 25 Kisi-kisi Soal UTBK SNBT 2026 Matematika Lengkap Pembahasan

Namun dalam keterangannya, si suami tersebut mengaku bahwa dirinya juga dititipkan barang tersebut dari orang lain di luar lapas yang meminta tolong diantarkan ke salah seorang napi.

“Nah ini masih kami telusuri dulu untuk sumber yang memerintahkannya dari luar. Kalau yang nitip pasti orang yang dikenal, enggak mungkin dia enggak kenal. Cuma kalau yang untuk dititipkan (narapidana di Lapas-red) dia enggak kenal, cuma disuruh nganter saja katanya ke situ keterangnnya,” jelasnya.

Dengan demikian, patut diduga bahwa pasutri tersebut berperan sebagai kurir.

“Bisa jadi (kurir-red), dia perannya mungkin sebagai kurir lah disitu,” sambungnya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian pun kini tengah memburu orang menyuruh menyelundupkan sabu tersebut. 

“Untuk yang menyuruh kita sudah dapatkan identitasnya. Ini masih coba kita upayakan kalau memang bisa dilakukan upaya penindakan penangkapan untuk memperjelas atau memperterang keterangan pelaku ini,” tambahnya. 

Lebih lanjut, selain memeriksa dan meminta keterangan diduga pelaku tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bangka juga akan melakukan pendalaman kasus.

Pasutri tersebut kini secara intensif terus dilakukan pemeriksaan dan di BAP serta ditahan di sel tahanan Mapolres Bangka.

“Masih terus kita minta keterangan-keterangannya. Termasuk napinya juga kita mintai keterangan karena namanya disebut oleh diduga pelaku ini,” ungkapnya.

Suami Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyebut bahwa kini si suami sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap yang paling berperan dalam kasus ini. 

Sedangkan untuk si istri masih tetap diamankan di Polres Bangka dan dicari petunjuk apabila ada kemungkinan keterlibatan dan keterkaitan dengan barang bukti.

“Kalau memang ada kemungkinan keterlibatan dan keterkaitan dengan barang bukti, tidak menutup kemungkinan juga kita naikkan sebagai tersangka,” ujarnya

Iptu Budi menyebut bahwa modus-modus itu seperti ini memang sudah beberapa kali terjadi dan tidak hanya di lapas natkotika.

Oleh karena itu, kasus ini menjadi atensi untuk pihak kepolisian dan pihak lapas untuk bersama-sama berkolaborasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti apabila terjadi hal semacam ini.

Lanjut dia, dari peristiwa ini, pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

“Ini dikenakan ayat 2, ancaman kurungannya penjara seumur hidup, kemudian maksimalnya hukuman mati,” imbuhnya.

Pasutri dan Narapidana Tak Saling Kenal

Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka berhasil digagalkan oleh petugas pemeriksaan di Pengamanan Pintu Utama (P2U), Minggu (22/3/2026) sore.

Aksi ini terendus setelah adanya kecurigaan dari petugas lapas terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang ingin menjenguk dan menitipkan makanan berupa masakan cumi kepada salah seorang narapidana.

Gerak-gerik mencurigakan pasangan suami istri itu mulai terbaca ketika menyebut nama narapidana yang ingin dijenguk. Pasalnya, setelah dipertemukan, narapidana tersebut mengaku tidak mengenal pasangan suami istri itu.

“Narapidana yang dijenguk ini tidak kenal dengan suami istri pelaku ini. Pelaku ini juga tidak mengetahui yang mana namanya si A ini (narapidana yang disebut-red). Jadi dia hanya sebut nama saja, pas kita lakukan pendalaman, sampai kemarin juga tidak saling kenal,” kata Kalapas Kelas IIB Sungailiat, Dadang Rais Saputro kepada Bangkapos.com, Senin (23/3/2026).

Baca juga: Gagal Kelabui Petugas Lapas, Nasib Suami Istri Selundupkan Sabu Dibungkus 3 Potong Cumi Masak

Kendati demikian, Dadang membenarkan bahwa nama narapidana yang disebutkan oleh terduga pelaku tersebut memang merupakan Warga Binaan Lapas (WBP) di Lapas Kelas IIB Sungailiat.

Dadang menyebut, narapida tersebut diketahui juga merupakan narapidana dari kasus peredaran narkotika. 

Kata dia, kini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangka untuk pengungkapan lebih lanjut.

“Tidak saling kenal, kita pertemukan juga (ngakunya-red) tidak saling kenal. Makanya kami bingung juga, akhirnya kami serahkan ke pihak Polres dan nanti mungkin ada pendalaman lagi dari pihak Polres,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa di momentum lebaran ini pihak lapas membuka jam kunjungan bagi keluarga atau kerabat narapidana yang ingin berkunjung.

“Sesuai surat edaran dari pusat untuk kunjungan lebaran ini dilaksanakan selama tiga hari,” ungkapnya.

Kata dia, jumlah pengunjung ke Lapas Kelas IIB Sungailiat pada kemarin Minggu (22/3/2026) tersebut hampir mencapai 900 orang pengunjung.

“Memang dengan jumlah pengunjung yang hampir 900 orang kami juga kewalahan kemarin. Namun Alhamdulillah bisa teliti dalam penggagalan kemarin,” sambungnya.

Lebih lanjut, selama menjadi Kalapas Kelas IIB Sungailiat, Dadang mengaku bahwa ini pertama kalinya kasus penyelundupan tersebut terjadi dan beruntung bisa digagalkan.

“Selama jaman saya belum pernah, baru ini,” ucap Dadang yang menjabat sebagai Kalapas sejak Oktober 2025 lalu.

Dadang menegaskan, dengan adanya kejadian ini pihaknya terus memperketat pemeriksaan terhadap para pengunjung Lapas.

Baca juga: Sosok dan Harta Yusuf Rio Wahyu Prayogo Bupati Situbondo Viral Video Call LC, Ditonton 1,4 Juta Kali

Dia juga meminta jajarannya untuk selalu teliti dan tidak teledor memeriksa barang-barang bawaan pengunjung supaya tidak kecolongan.

“Jangan teledor mengingat jumlah pengunjung sangat banyak, kemudian keterbatasan petugas untuk pemeriksaan barang itu sedikit, makanya harus teliti betul, yang penting jangan kecolongan,” ujarnya.

Apalagi kata dia, modus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan dimasukkan ke dalam perut cumi ini tergolong unik.

“Dan jumlah BB itu besar juga. Nanti juga akan ada pendalaman ke napi yang akan dikunjungi ini akan diperiksa juga (oleh polisi-red). Nanti akan ada titik temu mana yang bohong mana yang jujur,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.