SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan kondisi anggaran daerah tetap aman.
Ini juga berlaku untuk pembiayaan pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, mengatakan bahwa berdasarkan aturan pemerintah, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sementara di Sumatera Selatan, khususnya untuk PPPK, angkanya masih sangat aman karena belum mencapai batas tersebut,” kata Edward saat dikonfirmasi Sripoku.com, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Cegah PHK Massal PPPK, Giri Ramanda Desak Penundaan Aturan Belanja Pegawai UU HKPD
Ia menegaskan, kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga PPPK tanpa membebani struktur anggaran.
“Kalau ditanya apakah aman, insya Allah dipastikan aman. Angkanya masih di kisaran 26–27 persen, jadi masih jauh di bawah batas,” jelasnya.
Edward juga menjelaskan bahwa tidak semua pembayaran yang berkaitan dengan tenaga kerja masuk dalam kategori belanja pegawai.
Beberapa di antaranya tercatat dalam pos belanja lain.
“Untuk tenaga tertentu atau pihak ketiga, biasanya masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jadi tidak semuanya dihitung dalam komponen belanja pegawai APBD,” katanya.
Menurutnya pemerintah daerah terus mengelola anggaran secara hati-hati agar belanja pegawai tetap berada dalam batas yang sehat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui keberadaan PPPK di berbagai sektor.
Sementara itu, berdasarkan data per Desember 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan total 18.328 PPPK, yang terdiri dari tenaga penuh waktu dan paruh waktu.
Baca juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Banyuasin Kecewa Tak Dapat THR Kami Masih Dianggap Honorer
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.990 orang merupakan PPPK paruh waktu yang diresmikan pada akhir 2025.
Rinciannya meliputi 2.149 tenaga guru, 1.942 tenaga teknis/tenaga kependidikan, 1 tenaga kesehatan, dan 1.898 tenaga teknis lainnya.
Secara keseluruhan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencapai 30.588 orang, yang terdiri dari 12.260 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 18.328 PPPK (12.338 PPPK penuh waktu dan 5.990 PPPK paruh waktu).