Yayasan Budi Luhur Tolak Restorative Justice Usai Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Alfian March 25, 2026 10:20 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar mengapresiasu penegak hukum atas penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang terlapor berinisial CG.

Kuasa Hukum Yayasan Budi Luhur Makassar, Arie Dumais menyampaikan, sejak awal pihaknya mengawal proses hukum kasus tersebut dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan terlapor dinilai telah mencoreng nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar dan memicu polemik berkepanjangan.

“Kami dalam hal ini berterima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polrestabes Makassar yang telah melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisial CG yang sebelumnya telah kami laporkan,” kata Arie Dumais lewat keterangan persnya di Rumah Duka Budi Luhur Jl Jl Andi Mappaoddang, Rabu (25/3/2026). 

Ia menjelaskan, yayasan juga menolak upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Baca juga: Yayasan Budi Luhur Bantah Isu Kremasi WNA Tanpa Izin

Penolakan tersebut dilakukan karena kasus yang terjadi dinilai sudah menimbulkan dampak serius bagi lembaga sosial tersebut.

Menurutnya, persoalan yang muncul tidak hanya berdampak sesaat, tetapi telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memicu berbagai polemik di tengah masyarakat.

“Upaya Restorative Justice telah ditolak karena ini menyangkut hal yang cukup membuat yayasan menjadi murka. Dampaknya bukan hanya sekarang, tapi sudah berlangsung lama,” jelasnya.

Kuasa hukum mengungkapkan, pihak terlapor sempat berupaya meminta maaf dengan menghubungi sejumlah pihak yang berkaitan dengan yayasan. 

Termasuk beberapa pengurus dari yayasan terkait. 

Namun, upaya tersebut tidak diterima oleh pihak yayasan.

Menurutnya, permohonan maaf tersebut datang setelah nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar terlanjur tercoreng di ruang publik.

“Pertanyaan kami, di mana pihak-pihak tersebut ketika perbuatan itu dilakukan dan ketika nama baik yayasan kami tercoreng? Karena itu kami menolak segala upaya untuk melakukan Restorative Justice,” tegasnya.

Kasus ini sendiri disebut telah berlangsung sejak tahun 2021. 

Dalam kurun waktu tersebut, yayasan mengaku beberapa kali menghadapi aksi protes dan penyebaran isu yang dinilai tidak benar.

Karena itu, pihak yayasan memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas demi menjaga nama baik lembaga.

“Kami dari awal memang mengawal perkara ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi orang di luar sana yang mencoba melakukan pencemaran, atau hal-hal yang berbau rasis maupun SARA terhadap Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, isu SARA merupakan persoalan sensitif, khususnya di Kota Makassar. 

Karena itu, pihaknya berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan narasi yang dapat memicu konflik sosial.

Adapun terlapor berinisial CG diketahui telah ditahan sejak 9 Maret 2026 oleh penyidik Polrestabes Makassar. 

Dalam waktu dekat, berkas perkara disebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

Pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami tidak segan-segan melaporkan siapa pun yang mencoba melakukan perbuatan yang merugikan nama baik Yayasan Budi Luhur Makassar,” tegasnya lagi.

Kuasa hukum lainnya, Arie Rachmad Santoso menyebut, perkara ini sejatinya berawal dari konflik bisnis yang telah berlangsung sejak 2022. 

Namun, seiring waktu, konflik tersebut berkembang menjadi serangan terhadap reputasi yayasan dengan narasi bermuatan SARA.

CG bahkan diduga memodali sejumlah gerakan dan aksi yang dinilai menyerang reputasi yayasan.

Dugaan tersebut muncul berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi. 

Termasuk aksi demonstrasi yang disertai narasi provokatif terhadap yayasan.

“Kami menduga oknum ini menjadi pemodal dari gerakan-gerakan tersebut. Dugaan itu muncul karena pola yang kami lihat, mulai dari aksi-aksi hingga narasi yang dikembangkan,” ungkapnya. 

Pada prinsipnya pihak yayasan menghormati aksi demonstrasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. 

Namun, situasi menjadi berbahaya ketika aksi tersebut diduga ditunggangi oleh kepentingan tertentu dan dibumbui isu SARA. (*)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.