TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seleksi kepala sekolah jenjang SMA se-derajat di Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki tahap akhir.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin menjelaskan nama-nama terpilih segera akan disampaikan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur Sulsel Andi Sudirman memiliki kewenangan penentu akhir.
"Sudah tahap selesai, cuma kami sampaikan ke pimpinan apakah tahapan dulu. Apakah tahapan sudah dilakukan ini disetujui pimpinannya. Sudah ada Namanya, karena tahapan seleksi ini kan merunut nama yang harus disampaikan," jelas Iqbal Nadjamuddin saat dikonfirmasi pada Kamis (26/3/2026).
Iqbal menjelaskan nama-nama kepala sekolah sudah dikantongi.
Apabila Gubernur Andi Sudirman menyetujui, tahapan melangkah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para kepala sekolah yang ditunjuk harus mengirim berkas administrasi.
Nantinya Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN jadi landasan pengangkatan jabatan kepala sekolah.
"Jadi sisa satu sekolah satu nama nanti, mekanismennya Ketika PPK dalam hal ini pak Gubernur menyetujui nanti diberikan akses ke mereka untuk menginput kebutuhan administrasi dibutuhkan BKN," lanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding menyebut untuk jumlah kepala sekolah yang akan diajukan masih berpotensi bertambah.
Jumlah awalnya ada 112 jabatan, namun bisa bertambah.
Apabila ada kepala sekolah masuki akhir periode atau masa pensiun, maka segera dicarikan pengganti.
"Masih dinamis, nanti kita lihat ada yang memang sudah periodisasi juga, kita juga belum tahu dalam perjalanannya ada yang mengundurkan diri, ada yang juga memasuki masa pensiun, ini kita lagi mapping semua dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, mungkin kalau masuk kerja kita akselerasi lagi," kata Erwin Sodding.
Nantinya nama terpilih akan melakukan penguploadan berkas via I-Mut BKN.
I-Mut BKN merupakan aplikasi Integrated Mutasi dari Badan Kepegawaian Negara berfungsi mendigitalisasi dan mengintegrasikan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) secara online.
Sehingga mampu memastikan semua proses sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Aplikasi ini digunakan guna meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan mendukung penerapan meritokrasi dalam manajemen talenta ASN.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz