BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan penataan aktivitas pertambangan rakyat akan berlandaskan regulasi pemerintah pusat, menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiyansyah, menegaskan bahwa beleid tersebut menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan WPR hingga proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Keputusan Menteri tersebut menjadi panduan dan acuan dalam pelaksanaan WPR hingga IPR. Dokumen ini sebenarnya sudah disusun sejak lama, melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah,” kata Reskiyansyah, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur penetapan wilayah tambang rakyat, tetapi juga menjadi dasar dalam merancang mekanisme pengelolaan yang lebih terstruktur. Dalam aturan itu, disebutkan batasan luas wilayah IPR, yakni maksimal 5 hektare untuk perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi.
Namun, ketentuan tersebut belum bersifat final di tingkat daerah. Pemerintah provinsi masih menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan kebijakan yang akan menyesuaikan dengan kondisi lokal.
“Dalam Kepmen itu nantinya akan kita sesuaikan lagi dengan Perda yang sedang disusun. Dalam waktu dekat ini diharapkan Perda tersebut bisa segera rampung,” ujarnya.
Menurut Reskiyansyah, pemerintah daerah berupaya memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Semua masih kami usahakan. Harapannya, masyarakat bisa meningkatkan perekonomian, tetapi tetap dengan tata kelola tambang timah yang lebih aman dan tertib,” ucapnya.
Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 Juni 2024. Kepmen ini berlaku sejak tanggal tersebut.
Mengutip Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 setidaknya ada 36 blok WPR di wilayah Bangka Belitung. Penetapan ini menjadi langkah konkret dalam menata aktivitas tambang rakyat yang selama ini berkembang tanpa sistem yang terintegrasi.
Sebanyak 36 blok tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten
Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur.
Sebanyak 13 blok tersebar di Kabupaten Bangka Tengah tersebar di empat kecamatan, meliputi Simpang Katis, Pangkalan Baru, Namang, dan Lubuk Besar. Blok-blok tersebut memiliki potensi komoditas yang beragam. Selain timah sebagai komoditas utama, kawasan tersebut juga mengandung granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah urug. Luas masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektare hingga mendekati 100 hektare dengan jumlah total 890,7 hektare.
Sementara itu, meski Kabupaten Belitung Timur memiliki 14 blok WPR, luasanya lebih kecil daripada Kabupaten Bangka Tengah. Sebanyak 14 blok WPR di Beltim tersebar di tiga kecamatan antara lain Manggar, Damar, Gantung. Total luas WPR mencapai 763,17 hektare Di Kabupaten Bangka Selatan terdapat 9 blok WPR yang tersebar di dua kecamatan yaitu Payung dan Air Gegas. Sementara luasannya mencapai 703,55 hektare.
Pemerintah juga menegaskan bahwa dokumen pengelolaan WPR bukan merupakan izin untuk melakukan kegiatan penambangan. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai pedoman awal sebelum izin resmi diterbitkan.
Di dalamnya memuat berbagai komponen penting, seperti peta dan koordinat wilayah, data teknis, jenis komoditas, tata cara pengelolaan lingkungan, serta standar keselamatan kerja.
“Dokumen pengelolaan WPR menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola pengusahaan pertambangan rakyat,” demikian tertulis dalam keputusan tersebut.
Legalitas kegiatan tambang rakyat sepenuhnya ditentukan melalui IPR yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Setiap pemohon wajib menyusun rencana kerja penambangan dengan mengacu pada dokumen WPR.
Rencana tersebut sekurang-kurangnya mencakup metode penambangan, penggunaan peralatan, jadwal operasional, kebutuhan tenaga kerja, serta skema pembiayaan.
Dalam skema ini, satu blok WPR dapat diisi oleh beberapa pemegang IPR, tergantung luas wilayah yang tersedia. Pemegang izin juga diwajibkan mulai beroperasi paling lambat tiga bulan setelah izin diterbitkan.
Namun, sebelum IPR dapat diterbitkan, pemerintah daerah harus memastikan seluruh persyaratan administratif, tata ruang, dan lingkungan telah terpenuhi. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, dokumen WPR belum dapat dijadikan acuan untuk kegiatan penambangan.
Aspek lingkungan dan keselamatan kerja menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini. Pemerintah mewajibkan setiap kegiatan tambang rakyat menerapkan standar keselamatan serta pengelolaan dampak lingkungan secara ketat.
Penetapan 36 blok WPR ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menata ulang sektor pertambangan rakyat yang selama ini kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari praktik ilegal hingga kerusakan lingkungan.
“(Progres terakhir) tinggal tanda tangan saja. Akan segera kita paripurnakan,” ujarnya, Senin (23/3).
Ia menegaskan, penerbitan IPR akan memberikan kepastian hukum bagi penambang sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat.
Pemerintah provinsi menargetkan sekitar 260 izin akan diterbitkan di Bangka Tengah, dengan luas rata-rata sekitar 10 hektare per izin.
“Dengan 260 IPR akan kita keluarkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Jadi mereka bekerja legal, ada izin, bayar pajak, dan tidak perlu khawatir lagi,” kata Hidayat.
Menurutnya, keberadaan IPR juga diharapkan mendorong praktik pertambangan yang lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan. Ia bahkan mengibaratkan legalitas IPR seperti kelengkapan berkendara, di mana seluruh dokumen dan aturan harus dipenuhi agar aktivitas berjalan tanpa hambatan hukum.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah masih menunggu pengesahan Perda sebagai dasar operasional di lapangan. Bupati Algafry Rahman mengatakan pihaknya telah mengusulkan 13 lokasi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di Kecamatan Namang, Lubuk Besar, Simpangkatis, dan Sungaiselan.
“Kami menunggu arahan gubernur dan hasil paripurna DPRD. Dengan IPR, aktivitas tambang masyarakat bisa legal dan terkontrol,” ujarnya.
Algafry menambahkan, pemerintah daerah akan memastikan setiap kegiatan tambang memenuhi standar keselamatan kerja dan tidak merusak lingkungan.
Di sisi lain, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyebut pembahasan Perda masih berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Ia menargetkan pembahasan segera rampung dengan tetap menjaga kualitas regulasi.
“Pembahasan mencakup pasal per pasal, termasuk sanksi dan aspek lingkungan. Jangan sampai Perda lemah saat diimplementasikan,” tegasnya. (x1)