Seminggu Pasca Dipolisikan, Vita Rehatta dan Julia Soplanit Belum Diperiksa Penyidik
Mesya Marasabessy March 26, 2026 02:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menyeret nama Vita Rehatta dan Julia Soplanit hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

Seminggu setelah dilaporkan ke polisi, kedua terlapor belum juga diperiksa penyidik.

Penasehat hukum pelapor, Margareth Oktavia Kakisina, mengungkapkan proses penanganan perkara masih tertahan pada tahap administrasi internal kepolisian.

“Laporan sudah kami masukkan ke bagian Urmin. Bahkan kami sudah datang konfirmasi kembali terkait disposisi suratnya,” ujar Margareth saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir yang diterima, berkas laporan sudah berada di meja Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kompol. Androyuan Elim.

Rencananya, kasus tersebut akan didisposisikan ke unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) karena berkaitan dengan aktivitas di media sosial.

Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait penunjukan penyidik yang akan menangani perkara tersebut.

“Memang diarahkan ke Tipiter, tapi untuk penyidiknya siapa, itu belum ada. Jadi kami masih menunggu disposisi resmi,” jelasnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon ke Surabaya: 28 dan 31 Maret 2026, Tarif KM Nggapulu Rp 478.900

Baca juga: Turun Sidak, Kadis Perindag Maluku Minta Peran Aktif Warga tuk Penataan Ulang Pasar Mardika

Margareth menyebut keterlambatan ini dipengaruhi oleh kesibukan kepolisian dalam pengamanan Hari Raya Idulfitri.

“Waktu itu kasat masih fokus pada pengamanan Idulfitri, jadi prosesnya belum berjalan normal,” katanya.

Kakisina berharap kejelasan akan didapat pada 30 Maret 2026, termasuk nama penyidik yang ditunjuk.

“Informasinya tanggal 30 nanti sudah bisa diketahui siapa penyidiknya. Setelah itu kami akan langsung koordinasi lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan, begitu penyidik ditetapkan, pelapor siap menjalani pemeriksaan awal dengan membawa bukti dan saksi.

“Kalau penyidik sudah ada, pasti yang dipanggil pertama pelapor. Kami sudah siap dengan bukti dan saksi,” tegasnya.

Sebagai pihak yang merasa dirugikan, pelapor berharap kasus ini segera diproses secara profesional dan cepat demi memulihkan nama baiknya.

“Kami tetap berharap proses ini dipercepat. Ini menyangkut kehormatan klien kami,” kata Margareth.

Meski memahami adanya penyesuaian selama momen hari raya, pihaknya menegaskan tidak ingin proses berlarut-larut.

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada itikad dari pihak terlapor untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi.

“Sejauh ini tidak ada upaya mediasi dari terlapor,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung adanya klaim bahwa pihak terlapor bertindak sebagai representasi pemuda adat. 

Namun hal itu dinilai perlu diuji kebenarannya.

“Klien kami juga bagian dari pemuda adat Negeri Soya. Jadi harus jelas siapa yang dimaksud mewakili,” tegasnya.

Kasus ini turut menyoroti penyebaran narasi yang diduga bersumber dari flyer, kemudian dipublikasikan melalui akun pribadi di media sosial.

Menurut Margareth, pihaknya melaporkan pemilik akun karena mereka yang secara langsung menyebarkan konten tersebut.

“Yang kami laporkan adalah pemilik akun yang mempublikasikan,” katanya.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan narasi tersebut.

“Nanti dalam penyelidikan akan dikembangkan, siapa otak di balik narasi itu dan apa motifnya,” ujarnya.

Laporan tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui platform Facebook di tengah polemik pemilihan Raja Negeri Soya.

Unggahan kedua terlapor memuat foto berisi narasi negatif yang menyebut nama pelapor dan menuding adanya penyesatan opini publik.

Pihak pelapor menilai konten tersebut sebagai serangan terhadap kehormatan dan reputasi, terlebih muncul di tengah dinamika internal adat.

Atas peristiwa itu, kedua terlapor dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, pihak kepolisian masih dalam tahap awal penanganan dan belum melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.