TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memimpin secara langsung penandatanganan kesepakatan bersama dalam kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dalam kerja sama ini menggandeng Pemerintah Kota Semarang yang diwakili Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dan Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Bupati Dyah Kartika Permanasari.
Kesepakatan itu disaksikan secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Sabtu (28/3/2026).
Baca juga: Volume Sampah di Kabupaten Semarang Naik 13 Ton Perhari Selama Lebaran
Lutfhi dalam keterangnya mengatakan, Jawa Tengah saat ini menghasilkan 6,4 juta ton sampah per tahun. Dari jumlah itu, baru 30 persen yang berhasil dikelola. Sisanya sebesar 70 persen tidak tertangani dengan optimal.
"Angka 70 persen itu sedang kami kejar agar bisa dikelola dengan baik," kata Luthfi selepas penandatanganan kesepakatan.
Selama ini, lanjut Luthfi, Pemprov Jateng menangani sampah menggunakan teknik open dumping atau disusun berdasarkan timbulan sampah.
Bagi daerah yang menghasilkan 1.000 ton per hari akan menerapkan pendekatan regional dengan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sebaliknya, timbulan di bawah angka itu akan diolah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF), pengolahan sampah yang bertujuan menjadi energi alternatif.
"Sudah ada tiga wilayah yang menerapkan RDF meliputi Banyumas, Cilacap, dan Magelang, dan enam kabupaten lainnya menyusul persiapan ke RDF," bebernya.
Ia mengungkap, selama ini telah berupaya maksimal dalam penanganan sampah. Hal ini sejalan dengan target nasional yang menuntaskan persoalan sampah pada tahun 2029.
Penerjemahan aksi itu dilakukan dengan membentuk tim satuan tugas (satgas) Sampah.
"Kami berpatokan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menyebutkan 2029 harus zero sampah, makanya kami bentuk Satgas Sampah," tuturnya.
Sementara, Menteri LH Hanif mengatakan, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengelolaan sampah dan menghapus praktik open dumping.
Selanjutnya, pemerintah daerah didorong untuk membangun fasilitas Waste-to-Energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi.
Namun, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik membutuhkan waktu minimal tiga tahun.
"Selama masa transisi pemerintah daerah harus tetap melakukan penguraran pengolahan sampah melalui teknologi yang tersedia seperti RDF," katanya. (Iwn)
Baca juga: Investor Lirik Sampah di Kebumen, Rencana Diolah Jadi Gas