TRIBUNMATARAMAN.COM, PONOROGO - Pelaku pembacokan istri Siri di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ternyata sempat dirawat di rumah sakit.
Penyebabnya, pelaku berinisial NT (65) mengalami kejang- kejang- usai membacok istri sirinya, SJ (48), beberapa hari lalu.
NT diketahui kejang-kejang di teras toko bangunan di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
“Jadi setelah membacok NT kabur. Kemudian ditemukan kejang-kejang,” ungkap Kapolsek Sambit, AKP Baderi, Kamis (26/3/2026).
Karena itu, NT tidak langsung dibawa ke Mapolsek Sambit. Terduga pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.
“Kemarin sudah boleh pulang. Dokter mengijinkan. Dan NT harus mempertanggungjawabkan perbutannya,” katanya.
Baca juga: Anggaran Besar Namun Hewan di Pendapa Tulungagung Masih Kurus, Bupati Gatut Sunu Ancam Ini
Baderi menjelaskan pembacokan terhadi di sebuah warung pecel di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Dia menjelaskan bahwa NT dan SJ warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Keduanya merupakan pasangan yang melakukan pernikahan siri dari 2021.
Kejadiannya berawal ketika korban SJ pulang ke rumahnya tanpa pamit sepekan yang lalu.
Kemudian bekerja di salah satu warung pecel di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
“Pelaku kemudian menghubungi korban, meminta untuk membicarakan urusan pribadi yaitu tentang hubungan pernikahan yang dibina secara siri yang telah berjalan,” katanya.
Pelaku, jelas dia, tidak terima karena ditinggal oleh korban tanpa pamit. Pelaku mendatangi korban di tempat kerja. Pelaku langsung menghampiri korban.
“Saat itu menanyakan bagaimana maksut dan tujuan korban, meninggalkan pelaku pulang kerumahnya sendiri,” terang mantan Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo,
Namun, korban pada saat itu terus menghindar dan tidak mau diajak bicara.
Lalu pelaku melakukan penganiayaan kepada korban memakai pisau.
Hingga kemudian, setelahnya pelaku meninggalkan lokasi tanpa pamit.
Mendapati korban terluka, pemilik warung nasi pecel kebingungan hingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT / Unit Reskrim Polsek Sambit.
Sesaat setelah membacok, pelaku ditemukan kejang-kejang.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan luka berat atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 ayat (1), ayat (2) UU RI NO 1 TH. 2023 ttg KUHP atau pasal 469 ayat (1) UU RI NO 1 TH. 2023 ttg KUHP.
(Pramita Kusumaningrum/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik