Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Apartemen Medan, 19 Orang Diamankan, Beromzet Rp 7 Miliar
Faisal Zamzami March 26, 2026 07:35 PM

 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN — Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin malam (16/3/2026).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang yang diduga terlibat langsung diamankan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Penggerebekan pertama dilakukan di kamar 705, di mana polisi menangkap delapan orang.

Para pelaku diketahui memiliki tugas masing-masing, mulai dari pemimpin tim (leader), pengelola OTP dan tautan, bagian pemasaran (telemarketing), hingga operator konten.

“Di lokasi pertama, terdapat seorang leader berinisial TL yang memiliki peran lebih dominan dibandingkan tujuh orang lainnya,” ujar Bayu, Kamis (26/3/2026) yang dikutip dari Kompas.com.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke kamar 601 dan 1005.

Dari dua lokasi tambahan ini, polisi kembali mengamankan 11 orang lainnya.

Salah satu tersangka berinisial BH disebut sebagai koordinator di lokasi tersebut.

Baca juga: Satreskrim Polres Nagan Tangkap 2 Pelaku Judi Online, Sita HP dan Uang Ratusan Ribu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas judi online ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Dari pengakuan para tersangka, jaringan tersebut diperkirakan telah menghasilkan omzet hingga Rp 7 miliar.

“Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah, mengingat perputaran uang dari deposit pemain yang terus berlangsung setiap hari,” jelas Bayu.

Ia juga mengungkapkan bahwa setiap anggota tim pemasaran atau CRM dibebankan target tertentu oleh atasan mereka, yakni harus mencapai minimal deposit pemain sebesar Rp 1 juta per hari.

Dalam penggerebekan ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa perangkat elektronik, seperti CPU, monitor, laptop, ponsel, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu SIM, serta dokumen identitas.

Seluruh tersangka kini telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.